Jember, kuasarakyat.com – Sidang sengketa gugatan tanah eks lokalisasi Besini di Desa Puger Kulon Kecamatan Puger Jember, yang digelar di Pengadilan Negeri Jember pada Senin (8/7/2024), dengan tergugat 1 Pemkab Jember, Tergugat 2 Pemerintah Kecamatan Puger, Tergugat 3 Pemdes Puger Kulon, serta sejumlah pihak yang turut tergugat, memasuki agenda putusan.
Namun sidang putusan yang dipimpin oleh ketua Melis Hakim Totok Yanuarto SH.MH, dengan 2 anggota I Gusti Ngurah Ratna Wiradhika SH. MH dan Amran S. Herman SH. MH., ditunda sampai 22 Juli 2024, dikarenakan belum ada mufakat dari majelis hakim.
“Sidang putusan ditunda, sampai 2 minggu kedepan, atau tanggal 22 Juli 2024,karena belum ada kata mufakat dari majelis hakim,” ujar Ketua Majelis dalam sidangnya.
Menyikapi ditundanya sidang putusan ini, kdua pihak, baik tergugat maupun penggugat, sama-sama optimis akan memenangkan perkara yang sudah berlangsung cukup lama, sampai hampir satu tahun.
“Kami optimis dan meyakini, kalau tanah Eks lokalisasi besini, adalah tanah milik Pemkab, keyakinan kami sesuai bukti-bukti yang sudah kami lampirkan dan saksi yang kami hadirkan selama persidangan,” ujar Fredy Andreas Caesar SH, kuasa hukum tergugat 1.
Hal yang sama juga disampaikan Budi Haryanto SH., dan rekan selaku kuasa hukum penggugat, menurut Budi, sampai saat ini, pihak tergugat belum bisa menunjukkan hak kepemilikan, sehingga pihaknya optimis, kliennya akan memenangkan gugatan tersebut.
“Kami sebagai kuasa hukum penggugat, tetap optimis, bahwa gugatan kami akan berhasil, karena sampai saat ini, bukti kepemilikan tanah tersebut, tidak dimiliki oleh paran tergugat, ” ujar Budi.
Budi juga menjelaskan, bahwa perkara sengketa antara kliennya dengan para tergugat, tujuannya hanya untuk mencari kepastian hukum atas status tanah tersebut, tanpa ada niat lain, apalagi mengusir warga yang kini menempati lahan sengketa.
“Klien kami melakukan gugatan, hanya untuk mencari kepastian hukum atas status tanahnya, tidak ada niat untuk menggusur atau mengusir warga yang sudah menempati disana,” ujar Budi.
Gugatan sengketa lahan eks lokalisasi Puger ini sendiri, bermula saat pemilik lahan, yakni Supren dkk, hendak menawarkan tanah miliknya tersebut, untuk dijual, namun penjualan tanah ini ditentang oleh Pemerintah Desa Puger Kulon, dengan alasan, bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara.
Akibat dari pernyataan pemdes Puger Kulon, jika tanah eks lokalisasi Puger adalah tanah negara, membuat pemilik lahan melakukan gugatan.
Abdul Majid dan Sujak, yang juga menjadi saksi dalam persidangan sebelumnya menyatakan, bahwa tanah milik Supren, dijadikan sebagai tempat relokasi eks Lokalisasi Kaliputih Puger, sekitar tahun 1989.
Saat itu, ada beberapa lahan milik warga lainnya yang juga menjadi tempat lokalisasi, dimana pada proses awal, beberapa warga yang lahannya dijadikan sebagai lokalisasi, didatangi oleh Kepala Desa dan juga anggota koramil saat itu.
“Kami didatangi oleh bapak kepala desa, saat itu dijabat oleh pak Juremi, juga ada tentara, kami harus menyetujui lahan kami dijadikan tempat lokalisasi, alasannya waktu itu, saya harus bantu pemerintah, kalau tidak mau, saya di cap sebagai PKI (Partai Komunis Indonesia),” ujar Abdul Majid.
Karena ada tekanan dan intimidasi, Abdul Majid dan Sujak, serta beberapa warga lainnyapun, terpaksa menyetujui lahannya, dijadikan sebagai tempat lokalisasi.
“Saya takut dicap PKI pak, sebab kalau sudah dicap PKI, maka akan ditembak, jadi terpaksa saya menyetuji lahan saya digunakan sebagai tempat lokalisasi,” ujar Abdul Majid saat memberikan kesaksiannya di persidangan beberapa waktu lalu.
Majid juga menyatakan, jika saat lahannya dijadikan tempat lokalisasi, warga hanya mendapat ganti rugi tanaman saja, tanpa ganti rugi tanah, sehingga tanah tersebut masih menjadi hak warga.
“Karena pada tahun 2007, lokalisasi tersebut sudah ditutup, maka kami meminta hak kami kembali, namun kami mengalami kendala, karena tanah tersebut diklaim milik Pemkab Jember, hal ini yang akhirnya kami perjuangkan,” pungkasnya. (Ma)