Jember, kuasarakyat.com – Dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada acara resepsi pernikahan kerabat Bupati Jember H. Hendy Siswanto yang digelar pada Minggu (17/10/2021) di Hall New Sari Utama Kaliwates Jember, Jumat (22/10/2021) perkaranya disidangkan di Kantor Satpol PP Pemkab Jember.
Sidang yang digelar secara virtual (online) dan tertutup untuk media ini, Satgas Covid19 Kabupaten menjatuhkan denda 10 juta kepada panitia penyelenggara subsider 15 hari kerja sosial. “Pak Bupati Jember sudah menerima dan siap melaksanakan putusan sidang,” ujar Plt. Kadiskominfo Pemkab Jember Bobby Arie Sandy saat ditemui media ini diruang kerjanya.
Bobby menjelaskan, bahwa denda dijatuhkan kepada panitia penyelenggara, sebab pada acara tersebut Bupati hadir sebagai undangan. “Dendanya dijatuhkan ke panitia penyelenggara, karena saat itu bapak Bupati hadir sebagai undangan pada acara tersebut,” jelas Bobby.
Baca Juga: Beredar Vidio Bupati Jember Menyanyi di Acara Pernikahan saat PPKM Level 3
Lebih lanjut, Bobby menjelaskan, bahwa pada acara pernikahan kerabat Bupati di Hall New Sari Utama, sebenarnya sudah memenuhi prosedur protokol kesehatan, begitu juga penari dibelakang bupati yang terekam vidio dikabarkan tidak mengenakan masker, adalah tidak benar.
“Acara pernikahan itu sudah sesuai prosedur protokol kesehatan kok, penarinya yang katanya tidak memakai masker, itu tidak benar, karena mereka sudah mengenakan face shield, sehingga tidak begitu terlihat, jadi pokok dari persidangan pelanggaan prokes tersebut, hanya nyanyi nya saja, terlepas dari semua syarat telah terpenuhi dalam protokol kesehatan,” beber Bobby.
Seperti diberitakan sebelumnya, pernikahan kerabat Bupati Jember ini viral di media sosial, hal ini tidak lepas adanya sosok Bupati Jember yang menyanyi bersama istrinya, dimana di panggung yang ada di belakang Bupati, beberapa penari terlihat tidak mengenakan masker.
Atas viralnya vidio ini, Bupati juga sudah menyampaikan permintaan maafnya, dan menjadikan kegiatan ini sebagai pelajaran. Menurut Bupati, acara tersebut merupakan acara pernikahan keponakannya, dimana undangan yang hadir adalah keluarga dan kerabatnya saja dengan dihadiri 25 sampai 30 persen dari kapasitas gedung, selain itu seluruh keluarganya juga melakukan swab sebelum menghadiri acara tersebut.
“Ini suatu pembelajaran bagi saya, dan saya minta maaf kepada masyarakat Jember atas kejadian ini, dan kami sudah meminta kepada Panitia untuk memberikan penjelasan kepada petugas Gugus Tugas Covid dan Ka Satpol PP untuk dimintai keterangan, sekali lagi saya mohon maaf,” pungkas Bupati Jember H. Hendy Siswanto Rabu (20/10/2021) lalu. (Bryan/Ma)
