Indeks

Selang Beberapa Jam, Kedua Pelaku Pencuri Tiang Milik Perusahaan Yang Kabur Berhasil Ditangkap

Comment2,378 views
  • Share

Jember, Kuasarakyat.com – Pasca tertangkapnya satu pelaku pencurian tiang listrik milik PT iForte di Dusun Kedunglankap desa Kraton kecamatan Kencong Kabupaten Jember, senin malam.

Polisi Sektor Kencong bergerak cepat untuk memburu dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya. Dan benar saja, kedua pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah pengembangan kasus pertama.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan di kediamannya yakni Dimas nur (23) warga Desa Cakru Kecamatan Kencong dan Dimas Putra (17) warga Dusun Bulurejo Desa Paseban Kecamatan Kencong. Keduanya mengaku secara bersama sama dengan pelaku pertama yang diamankan massa yakni Mamad,(35) warga Desa Kencong Kecamatan Kencong.

Kapolsek Kencong Iptu Heru Siswanto mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan masyarakat adanya penangkapan pelaku pertama, polisi langsung bergerak cepat dan menelusuri kasus ini. Termasuk memeriksa pelaku dan sejumlah saksi.

“Kami begitu mendapat laporan dari masyarakat, kami terjunkan anggota kami untuk datang ke tkp guna memeriksa kejadian ini. Kami kumpulkan saksi termasuk interogasi pelaku pertama,” ungkap kapolsek Kencong Iptu Heru Siswanto, Selasa (20/06/2023).

Lebih lanjut Heru menambahkan bahwa sesuai dengan ciri ciri dan identitas yang ada. Polisi begerak mengamankan keduanya di rumahnya masing masing.

“Alhamdulillah sekira jam 02.00 WIB dini hari, tim reskrim berhasil mengamankan kedua pelaku. Dan lengkap sudah ketiga pelaku yang beraksi mencuri tiang milik perusahaan penyedia layanan internet,” lanjutnya.

Untuk pasal yang diterapkan, polisi menjerat ketiga pelaku tersebut dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Gusti)

Comment2,378 views
  • Share
Exit mobile version