Jember, kuasarakyat.com – Kasus perundungan dimana videonya viral dalam beberapa hari terakhir, Unit Reskrim Polsek Tanggul mulai melakukan penyelidikan, bahkan dalam waktu dekat statusnya sudah naik ke penyidikan.
Hal ini disampaikan Kapolsek Tanggul AKP. Misbahul Huda S.Sos kepada wartawan.
“Proses kasus perundungan tetap jalan dan saat ini beberapa saksi sudah kami mintai keterangan termasuk saksi terlapor, semua sudah kami panggil, secepatnya dari penyelidikan ini akan naik ke tahap penyidikan,” ujar Kapolsek Tanggul AKP. Miftahul Huda S.Sos. Rabu (29/6/2022).
Kapolsek menjelaskan, bahwa peristiwa ini sendiri terjadi pada bulan Mei 20222, dimana saat itu korban dengan inisial HKL keluar dari organisasi kelompok terduga pelaku terdiri dari FR, RN, IQ, dan RO, dimana saat keluar, korban juga dianggap telah melecehkan organisasi dengan menjelek-jelekkan organisasi.
Baca Juga:
Beredar Vidio Perundungan di Tanggul, Polisi : Korban sudah lapor dan kami lakukan sesuai SOP
“Peristiwanya sudah lama, 1 bulan lebih, antara korban dan pelaku, informasinya juga sudah membuat kesepakatan damai, cuma belakangan vidionya beredar dan orang tua korban baru mengetahuinya, sehingga orang tua korban tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Polsek,” jelas Kapolsek.
Meski sudah kejadian sudah lewat 1 bulan, pihaknya pun tetap menerima laporan orang tua korban beserta korban, dengan meminta sejumlah keterangan terkait kronologis kejadian tersebut. “kami sudah memintai keterangan sejumlah pihak, termasuk saksi korban dan saksi dari terlapor, terlapor sendiri masih dibawah umur dan saat kami panggil untuk dimintai keterngan juga kooperatif, mudah-mudahan segera ada titik terang dari kasus ini,” harap Kapolsek.
Sedangkan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diketahui jika yang melakukan penganiayaan hanya 2 orang, yakni FR dan RN, sedangkan RO diberi tugas untuk merekam apa yang dilakukan oleh FR dan RN.
“Yang jelas kasus ini adalah murni pidana (bukan UU ITE seperti diberitakan sebelumnya), terkait penganiayaan yang dilakukan oleh FR dan RN terhadap orban HKL,” pungkas Kapolsek. (Ma)
