Indeks

Sempat Sembunyi di Atap Rumah, Pengedar Sabu di Jember Berhasil Diringkus Satreskoba

Comment3,462 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Dua pemuja sabu yakni P dan SA warga Desa Lengkong Kecamatan Mumbulsari Jember terancam bui 20 tahun penjara, hal ini setelah upaya keduanya untuk bersembunyi di atap rumah dari kejaran polisi berhasil ditangkap jajaran Satreskoba Polres Jember.

Menurut Kasatreskoba Polres Jember AKP. Sugeng Iryanto SH, kedua pelaku selama ini memang menjadi incaran petugas, hal ini setelah adanya laporan warga tentang aktivitas keduanya yang sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

“Keduanya kami amankan saat bersembunyi di atap rumah, dalam peredaran narkotika jenis sabu, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda, dimana P yang lebih dulu kami amankan merupakan pengguna narkotika,” ujar Kasatreskoba Minggu (20/3/2022).

Dari tertangkapnya P ini, polisi melakukan pengembangan dengan mencari pengedar yang selama ini menyuplai barang haram tersebut kepada P, dari pengakuannya, P mendapatkan sabu-sabu dari SA yang masih satu desa dengannya.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan, kami mendapatkan data jika P selama ini membeli sabu-sabu dari SA, dari sinilah kami lakukan penangkapan terhadap SA, namun saat petugas datang, yang bersangkutan sembunyi di atap rumah,” beber Kasatreskoba.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita, 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 gram,1 (satu) buah alat hisap sabu / bong serta 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya tersebut SA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. (Ma)

Comment3,462 views
  • Share
Exit mobile version