Indeks

Sering Dipungli Oknum Politisi dan Kasek, Polres Jember Bidik Korupsi Dana PIP

Comment1,683 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Banyaknya aduan masyarakat terkait pungli dana PIP (Program Indonesia Pintar) di lembaga pendidikan,khususnya di jenjang SD dan SMP, menjadi perhatian serius Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan, banyaknya pengaduan dari masyarakat, pihaknya tergerak untuk melakukan penyelidikan terhadap pungli dana PIP. “Adanya aduan masyarakat, membuat kami serius mengambil langkah untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan ke kami,” ujar Kasatreskrim Senin,(27/3/2023).

Dari data yang diterima media ini, mayoritas laporan maupun aduan masyarakat menyebutkan, bahwa praktek Pungli dilancarkan oleh oknum politikus partai politik berikut guru, dan kepala sekolah yang menyunat dana bantuan PIP.

“Dari aduan yang kami terima, pungli tersebut nominalnya kisaran antara 20-30 persen. Misalnya, bagi yang dapat PIP senilai Rp250 ribu atau Rp450 ribu, lantas disuruh membayar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” ujarnya.

Laporan masyarakat menunjukkan adanya jejaring oknum politikus serta guru maupun kepala sekolah yang nakal sengaja memanfaatkan keuntungan posisinya untuk melancarkan Pungli. Modusnya dengan meminta sebagian dari dana PIP kepada orang tua siswa.

Dika meminta semua orang tua siswa yang merasa telah menjadi korban Pungli, namun belum berani melapor untuk segera turut serta membuat pengaduan seperti yang sudah mengirim ke Satreskrim. Setiap identitas pelapor dijamin kerahasiaannya, sekaligus terjaga dari kemungkinan tindakan intimidasi.

Menurutnya, korban Pungli PIP harus terlindungi karena posisinya sangat rentan terhadap berbagai ancaman. Mengingat, korban adalah orang tua siswa yang dalam aspek relasi kuasa berada dibawah tekanan pemilik akses terhadap bantuan dana PIP.

“Pemerintah memberi bantuan PIP dengan tujuan membantu biaya pendidikan untuk siswa dari kalangan keluarga tidak mampu. Maka dari itu, praktek Pungli PIP dilarang,” urainya.

Penerima bantuan PIP memang terbagi dalam berbagai kategori. Seperti siswa dari keluarga miskin, siswa atas pertimbangan khusus yang diusulkan sekolah, dan pengajuan lewat partai politik langsung ke Kemendikbud.

Plt Kepala Dispendik Jember, Hadi Mulyono mengaku kesulitan untuk mengidentifikasi penerima PIP yang dari jalur usulan partai politik. Sebab, yang demikian itu dilakukan secara langsung tertuju ke Kemendikbud tanpa melalui proses verifikasi Dispendik.

“Yang kami ketahui hanya yang lewat dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Tapi, yang dari konstituen partai politik tidak termonitor,” sebutnya.

Hadi bakal memilah antara data penerima PIP Dapodik dengan usulan partai politik. “Besok lebih detail dan jelasnya data-data itu,” pungkasnya. (Ma)

Writer: Makrus
Comment1,683 views
  • Share
Exit mobile version