Situbondo, Kuasarakyat.com – Anggota Polisi dengan pangkat Brigadir Kepala (Birpka) yang bernama Indra, Rabu (1/12/2021) diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuan yang selama ini membesarkan namanya.
Indra dipecat lantaran selama ini dianggap sering menyalah gunakan wewenangnya sebagai pengayom masyarakat, dengan meminta ‘jatah’ upeti di beberapa rumah makan, SPBU dan tempat-tempat prostitusi dengan memanfaatkan institusinya untuk kepentingan pribadi.
“Yang bersangkutan mulai hari ini dipecat dengan tidak hormat, karena telah melanggar kode etik profesi, dimana perbuatannya sudah tidak mencerminkan sebagai anggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat, dan telah merugikan warga dan juga mencoreng institusi Polri,” ujar Kasi Propam Polres Situbondo Ipda Harsono.
Harsono menambahkan, setelah adanya laporan warga dan hasil temuan yang dilakukan oleh Propam Polres Situbondo terhadap Indra yang sering minta jatah ‘upeti’, yang bersangkutan juga terlibat penyalah gunaan narkoba, tindak pidana penipuan, penganiayaan dan beberapa kasus lainnya.
“Kasus pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh Indra ini sudah terlalu banyak, yang bersangkutan juga sudah mengantongi Keterangan Hukuman Disiplin (KHD) sebanyak delapan kali. Sebelumnya juga pernah dilakukan sidang etik, itupun tidak dijatuhi sanksi administrasi. Nah sekarang ini dia kembali menjalani sidang etik dengan sanksi administrasi. Artinya dia tidak layak lagi menjadi anggota polisi, sehingga diberhentikan dengan tidak hormat. Namun untuk SOP administrasi kami menunggu rekomendasi dari bapak Kapolri,” jelasnya.
Harsono menambahkan, selain kasus yang dihadapi oleh Indra dalam penanganan Propam, beberapa kasus pidananya juga ditangani oleh Satreskrim, untuk pengembangan penyidikan.
“Dugaan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Indra kami serahkan pada reskrim untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan, sedangkan kasus internalnya ditangani oleh Propam, namun untuk kasus pidananya, pihak Reskrim harus menunggu laporan warga, oleh karena itu kami menghimbau kepada warga yang merasa dirugikan oleh yang bersangkutan untuk membuat laporan ke Polisi,” pungkas Harsono. (Iwan/Ma)
