Jember, kuasarkayat.com – Kasus pemerasan yang dilakukan oleh M. Rofik oknum LSM yang juga mengaku sebagai wartawan pada akhir Maret 2025 lalu, sudah masuk meja Pengadilan Negeri Jember dengan menjadikannya sebagai terdakwa.
Bahkan sidang yang digelar pada Senin (4/8/2205), agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, dimana 4 saksi dihadirkan dalam persidangan, diantaranya Ahmad Romadhon kepala Desa Sukosari Sukowono selaku pelapor, Asep Kepala Dusun, Fauzi Pelaksana dan anggota Polres Jember.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Ahmad Romadhon menyatakan, bahwa terdakwa beberapa kali mendatangi dirinya maupun pelaksana proyek, dimana terdakwa selalu mencari cari kesalahan yang ujung-ujungnya minta sejumlah uang, seperti saat penangkapan, dimana terdakwa minta uang untuk THR (Tunjangan Hari raya).
“Kalau tidak dikasih, terdakwa mengancam akan memberitakan, sedangkan berita yang disampaikan, sangat tendensius, tentu ini mempengaruhi jabatan kami sebagai kepala desa, karena orang yang membaca berita langsung men justice kami,” ujar Romadhon.
Sehingga puncaknya, karena sudah tidak kuat dengan ‘teror’ yang dilakukan terdakwa, pihaknya melakukan pengaduan (Dumas) ke Mapolres Jember.
“Dan puncaknya seminggu sebelum lebaran kemarin, atau akhir Maret, yang bersangkutan datang lagi ke kantor, dengan dalih minta uang THR, dengan terpaksa kami memberinya uang Rp. 1 juta,” ujar Romadhon.
Modus terdakwa minta uang THR kepada kepala desa Sukosari Sukowono, dibenarkan oleh Asep yang juga kepala dusun setempat yang ikut menjadi saksi.
Menurut Asep, terdakwa sehari sebelumnya sempat datang ke balai desa, namun tidak ketemu kepala desa, kemudian hari berikutnya, terdakwa datang lagi, dan menunggu kepala desa cukup lama.
“Karena sudah lama menunggu, akhirnya saya ke rumah pak kades untuk memberi tahu kalau ada tamunya,dan oleh pak kades ditemui diruang kerjanya, saya itu saya hanya mendengar kalimat tentang THR,” ujar Asep.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Amran S. Herman SH. MH, terdakwa membantah beberapa keterangan saksi, bahwa apa yang disampaikan tidak semuanya benar.
Selain bantahan terdakwa, dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim minta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menunjukkan barang bukti uang hasil pemerasan, senilai Rp. 1 juta rupiah di persidangan.
Sidang berikutnya adalah tuntutan, dimana sidang pembacaan tuntutan ini akan digelar pada Senin mendatang. (Ma)
