Indeks

Siswa SMK Jember Pemilik Tendangan Maut Terancam 10 Tahun Penjara

Comment16,364 views
  • Share

Jember,kuasarakyat.com – MRR (16) siswa SMK Negeri 2 Jember jurusan TKR (Teknik Kendaraan Ringan) yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap RP (16) siswa kelas X jurusan TBSM (Teknik dan Bisnis Sepeda Motor) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, terancam penjara 10 tahun.

Hal ini disampaikan Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH., saat menggelar pres conferens Jumat (26/8/2022) di Mapolres Jember, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dimana pada pasal ini ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan olah Satreskrim Polres Jember, pelaku mengakui perbuatannya, dan mengaku menyesal, untuk pelaku sendiri kami sangkakan pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dimana ancaman maksimal adalah 10 tahun penjara,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH.

Kapolres juga menjelaskan, bahwa selama pelaku menjalani pemeriksaan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana) terkait pendampingan terhadap pelaku dan juga koordinasi dengan pihak BAPAS Jember terkait penanganannya terhadap pelaku.

“Dalam melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, kami juga koordinasi dan melibatkan sejumlah instansi, yakni DP3AKB dan BAPAS Jember, mengingat pelaku masih dibawah umur,” jelas Kapolres.

Baca Juga:

Terkait Kematian Siswa SMK 2 Jember, Kapolres : 6 Saksi sudah kami periksa untuk dimintai keterangan

Sedangkan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, menurut mantan Kasatreskrim Polres Bekasi Kota ini, adalah soal asmara. Pelaku merasa cemburu saat mengetahui korban mengirimkan pesan pribadi kepada pacar pelaku untuk diajak kencan.

“Pelaku merasa sakit hati dan cemburu terhadap korban, karena korban diketahui menghubungi pacarnya untuk diajak kencan, sehingga pelaku tidak terima dan melakukan kekerasan terhadap korban dan menyebabkan korban meninggal dunia,” bebernya.

Untuk menghindari hal serupa terjadi, Kapolres juga menghimbau kepada orang tua dan guru, untuk melakukan pendekatan dan perhatian kepada anak-anaknya, agar setiap ada permasalah pada diri anak, anak berani mengungkapkannya kepada orang tua maupun guru di sekolah.

Selain itu, Peran guru BK (Bimbingan Konseling) agar lebih dioptimalkan lagi, peran guru BK harus ramah anak. “Kami menghimbau kepada seluruh sekolah, agar peran guru BK dioptimalkan, guru BK harus ramah anak, sehingga anak berani untuk konsultasi dan tidak merasa takut untuk bercerita, selain itu orang tua juga jangan menyerahkan sepenuhnya proses pendidikan kepada pihak sekolah, tapi orang tua juga harus memantau dan memperhatikan perilaku anaknya,” ujar Kapolres.

Seperti diketahui, RP yang merupakan anak yatim dari 2 bersaudara sejak masih duduk dibangku kelas 2 SD,menjadi korban penganiayaan teman satu sekolah, korban yang saat itu sedang berada di dalam kelas dipanggil oleh pelaku.

Saat pelaku bertemu dengan korban,keduanya sempat jabat tangan sebelum akhirnya terjadi cekcok dan pelaku melakukan penganiayaan dengan menendang leher korban menggunakan kaki kanannya, korban pun sempat dibawa ke UKS sebelum akhirnya meninggal saat dilarikan ke rumah sakit. (Ma)

Writer: Makrus
Comment16,364 views
  • Share
Exit mobile version