JEMBER, Kuasarakyat.com –Bunga (Bukan nama sebenarnya) gadis belia Asal Kecamatan Gumukmas Jember yang masih duduk di bangku SMP ini menjadi korban pencabulan ROH (53). Dia merupakan teman kerja ayah korban dan tetangganya sendiri.
Kapolsek Gumukmas Iptu Subagio mengatakan peristiwa pencabulan yang dialami korban perempuan berusia 16 tahun ini terjadi sejak pertengahan bulan Mei 202. Perbuatan ini tidak hanya sekali dilakukan oleh ROH, tapi sudah 8 kali saat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi. Karena ditinggal kerja oleh orang tuanya sebagai kuli pembuat batu bata.
“Ini dilakukan pada pagi hari saat kondisi rumah korban sepi, karena orang tuanya berangkat bekerja,” kata dia Kamis (26/8/2021).
Aksi pelaku yang terakhir inilah yang dipergoki oleh saudara korban. Kemudian menceritakan kepada orang tua korban, jika pelaku melakukan pencabulan dengan menyetubuhi korban. Akhirnyaorang tua korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Gumukmas.
“Begitu kami mendapat laporan dari orang tua korban, kami langsung melakukan tindakan dengan mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Perempuan dan anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa 1 buah celana dalam warna hijau dan 2 buah baju daster yang merupakan milik korban.
“Selain pelaku yang sudah kami amankan, kami juga menyita barang bukti pakaian milik korban, dan pelaku sendiri dijerat dengan UU Perlingdungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Ma/bs)
