Jember, kuasarakyat.com – Puluhan warga dari Desa Kepanjeng Kecamatan Gumukmas dan warga Desa Puger Kulon Kecamatan Puger Kabupaten Jember, Senin (31/5/2021) menggelar hearing dengan Lintas Komisi, yakni Komisi A, Komisi B, dan Komisi C di ruang rapat gedung DPRD Jember di Lantai 3.
Hearing ini menindak lanjuti pengaduan warga terkait adanya beberapa perusahaan tambak baik yang dikelola oleh perusahaan besar maupun perorangan yang membuang limbah sembarangan dan tidak memiliki IPAL, sehingga menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan nelayan dan petani di Desa Kepanjen.
Sedangkan warga Desa Puger Kulon, mempersoalkan kontribusi tambak yang selama ini dinilai tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat, serta perizinan tambak yang dinilai sudah banyak yang mati perizinannya.
“Keberadaan tambak di Desa kami sudah ada sejak 1985, dan dimiliki oleh beberapa perusahaan besar, namun semuanya sudah gulung tikar, hanya ada satu perusahaan yang masih beroperasi yakni PT Delta Guna Sejahter (DGS), selain itu, saat ini mulai tumbuh beberapa tambak baik yang dikelola oleh perorangan maupun investor, dan ironisnya tidak banyak dari pengelola tambak yang memiliki IPAL, sehingga limbahnya mencemari laut dan sungai,” ujar Setyo warga Desa Kepanjen.
Bahkan akibat limbat dibuang secara sembarangan ini, saat ini nelayan merasa dirugikan, karena ikan di pantai yang ada di Desa Kepanjen mulai menjauh, sedangkan lahan pertanian juga tercemar, gara-gara ada tambak udang ini, air menjadi asin sehingga tidak bisa lagi ditanami,” ujarnya.
Agus Sufyan selaku wakil ketua DPRD Jember yang juga memimpin hearing mengatakan, bahwa DPRD akan melakukan sidak ke desa Puger Kulon dan Kepanjen, dan akan melihat secara langsung kondisi tambak yang dipersoalkan warga.
Selain itu, pihaknya juga akan melihat HGU dari tambak sesuai dengan perizinan atau sudah mengalami perubahan. “Hari Kamis nanti kami akan melakukan sidak, untuk melihat kondisi yang sebenarnya, serta untuk memetakan persoalan yang ada, apapun yang kami temukan nanti, akan kami bahas lagi di hearing yang sebenarnya dengan disertai keputusan-keputasan,” ujar Agus Sufyan.
Sedangkan Soleh salah satu perwakilan pengelola tambak udang Vaname dari PT. Pandawa Lima, dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa soal perijinan yang dinilai sudah mati, pihaknya selama ini sudah mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Memang izin perikanan di perusahaan kami sudah mati dan harus diperpanjang, dan ini sudah kami lakukan 3 bulan sebelum izin perikanan kami habis, namun sampai saat ini, dari pemerintah Kabupaten dalam hal ini PTSP, masih belum mengeluarkan perijinan, mungkin karena pemerintah baru dan pejabat masih plt,” ujar Soleh.
Sedangkan mengenai pengelolaan fasum yang dijanjikan oleh pihak PT Pandawa, Soleh menyarankan agar tanah yang akan dijadikan fasum di HGU masuk ke dalam aset desa, sehingga langsung bisa memberikan manfaat kepada desa.
“Kalau mau, soal fasum yang berada di HGU, bisa masuk ke aset desa, pemerintah desa bisa mengajukan ke pemkab, sehingga ada wujud yang nyata yang diberikan pengusaha tambak ke pemerintah desa,” pungkas Soleh. (*)