Situbondo, Kuasarakyat.com – Kasman (60), warga Desa Mindahan, Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara ditangkap Polres Situbondo di salah satu rumah kontrakan yang berada di Desa Paowan, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. Mantan kepala desa tersebut terlibat dugaan tindakan pidana korupsi.
Dia merupakan mantan Kepala Desa Mindahan dan tercatat sebagai daftar perncarian orang (DPO). Pria itu diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi lalu melarikan diri.
Jajaran Tim Resmob Polres Situbondo mencari keberadaan terduga pelaku. Terduga sedang berada disalah satu rumah kontrakan. Akhirnya Tim Resmob segera menjemputnya dan membawanya ke Polres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Sutrisno membenarkan adanya penangkapan terhadap mantan Kades Mindahan, yang bernama Kasman.
“Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres Situbondo hanya untuk membantu, selanjutnya terduga kami serahkan ke pihak Polres Jepara,” ujar Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Sutrisno, Rabu(25/8/21).
Iptu Sutrisno menambahkan, berdasarkan data dari penyidik Satreskrim Polres Jepara, tersangka atas nama Kasman sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Sebagaimana data yang kami peroleh, bahwa terduga sudah menjadi DPO sejak (21/4/21) lalu. Karena terduga mencoba melarikan diri atas perbuatan yang dilakukan, sebelum akhirnya ditangkap disalah satu kontrakan yang berada diwilayah Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Situbondo” jelasnya. (Iw/Bs)
