Indeks

Tersangka Penggelapan Tidak Ditahan, Gugat Perdata Pelapor, Kuasa Hukum : Salah Alamat

Comment1,084 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang dilaporkan Bu Satria, warga Desa Sukokerto Sukowono Jember, dengan terlapor SS dan RS satu tahun lalu di Polsek Sukowono, akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kepada kedua terlapor ini, dibenarkan Kapolsek Sukowono AKP. Putu Adi saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (23/6/2024), “Proses jalan terus dan sudah ditetapkan tersangka atas keduanya,” ujar Kapolsek.

Saat ditanya apakah keduanya ditahan?, Kapolsek menyatakan tidak ada penahanan, dengan alasan kewenangan penyidik. “Tersangka tidak ditahan, dan itu kewenangan penyidik mas,” jelasnya.

Ironisnya, karena tidak adanya penahanan terhadap kedua tersangka, informasinya membuat kedua tersangka melakukan gugatan perdata terhadap pelapor ke Pengadilan Negeri Jember, dengan register perkara Nomor: 64/Pdt.G/2024/PN.Jmr.

Keduanya menggugat karena merasa dirugikan telah diperiksa sebagai terlapor dan ditetapkan sebagai tersangka di Kepolisian Sektor Sukowono.

M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum Bu Satria, membenarkan adanya gugatan ini, pihaknyapun menyebut, bahwa gugatan tersebut salah alamat.

Dimana dalam petitum gugatannya, penggugat meminta hakim Pengadilan Negeri Jember yang memeriksa perkaranya untuk menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kwitansi yang dijadikan salah satu alat bukti di Polsek Sukowono.

“Harusnya yang digugat Kapolsek Sukowono selaku penyidik yang menetapkan tersangka, itupun bukan gugatan perdata biasa, melainkan permohonan praperadilan”, urai Thamrin.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, jelas bagi terlapor yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, dapat memohon praperadilan dengan termohon penyidik yang menetapkan sebagai tersangka, bukan dengan cara menggugat perdata pelapor.

Selain itu, adanya gugatan tersebut, dikarenakan lambatnya pihak kepolisian dalam memproses perkara kliennya, yang lebih dari satu tahun sejak dilaporkan pada Mei 2023 silam.

“Proses penanganan perkaranya lambat sekali, lebih dari setahun, padahal perkaranya sederhana, sangat mudah membuktikan, tapi seperti sengaja dibuat lambat,” ujarnya.

Selama proses penanganan perkara yang cukup lama, Thamrin bahkan mengaku sudah melaporkan ke Kapolres dan Propam Polres Jember agar mengambil peran untuk mendorong penyidik Polsek Sukowono mempercepat penyidikannya.

“Sudah banyak keluhan pelapor jika penanganan perkara di lingkungan Polres Jember lambat, sebenarnya banyak perkara yang mudah, cuma dibuat lama, biasanya alasan penyidik banyak perkara lain yang juga antri, kalau tidak sabar, biasanya perkaranya kemudian hilang, karena pelapor bosan menunggu lama dan tidak jelas,” tudingnya.

Tak tinggal diam, Thamrin mengaku akan menghadapi gugatan itu, bahkan akan menarik Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Kepala Kepolisian Resort Jember dan Kepala Kepolisian Sektor Sukowono sebagai pihak ketiga dalam gugatan tersebut (vrijwaring). Permohonan oleh tergugat untuk menarik pihak ketiga dalam perkara perdata, karena dianggap pihak yang paling bertanggung jawab dalam penetapan tersangka terhadap penggugat.

“Dalam teknis peradilan perdata umum dan perdata khusus, vrijwaring dilakukan untuk membebaskan tergugat dari tanggung jawab kepada penggugat,” pungkasnya

Sebelumnya, Saswito dan Rusdiono dilaporkan Satria atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah uang dengan sangkaan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana di Kepolisian Sektor Sukowono berdasarkan tanda bukti Laporan Polisi Nomor: LP-B/14/V/2023/POLSEK SUKOWONO tanggal 26 Mei 2023.

Awalnya Satria “diiming-imingi” keuntungan yang menggiurkan untuk turut dalam usaha bisnis pengadaan gabah oleh Saswito dan Rusdiono sampai menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor. Namun setelah berjalan beberapa tahun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan, bahkan modal pokoknya yang bernilai jutaan rupiah tak jelas rimbanya. (Ma)

Comment1,084 views
  • Share
Exit mobile version