Indeks

Warga Banyuwangi jadi korban Agen perjalanan Umrah abal-abal, Polisi Tangkap Dua orang Pelaku

Comment93 views
  • Share

Warga Banyuwangi jadi korban Agen perjalanan Umrah abal-abal, Polisi Tangkap Dua orang Pelaku

Banyuwangi, Kuasarakyat.com – 11 orang warga Banyuwangi jadi korban agen perjalanan abal-abal yang menjanjikan bisa memberangkatkan haji dan umrah dengan harga murah. Rata-rata korban diminta membayar uang pangkal mulai Rp. 2 juta hingga Rp. 5 juta dan dijanjikan akan berangkat saat telah melunasi seluruh biaya perjalanan.

Ida Setyawati (40) Warga Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Banyuwangi mengaku mengalami total kerugian hingga Rp. 200 juta. Lantaran ia tidak sendiri, 3 orang saudaranya juga tergiur untuk menjalani ibadah umrah menggunakan agen perjalanan yang sama.

Peristiwa tersebut bermula pada tahun 2024 saat Ida mencari agen perjalanan haji dan umrah atas permintaan orang tuanya. Awan akan informasi terkait haji dan umrah, Ida tertarik dengan promosi yang ditawarkan oleh agen perjalanan haji dan umrah dari Kecamatan Muncar yang menawarkan harga miring.

“Awalnya orang tua yang pengen berangkat terus saya cari informasi dan dapat di instagramnya itu bagus promo nya dan ada video-video sering memberangkatkan umrah dan haji. Jadi ya kami percaya, ternyata saudara saya yang lain juga ingin ikut sekalian. Sampai musim haji ini kami belum ada yang berangkat sejak 2024 itu,” jelas Ida, Selasa (19/05/26).

Ida sempat tidak berani melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi, ia berharap masih ada kesempatan untuk bisa berangkat. Namun, setelah mengetahui ada banyak korban lainnya, Ida bersama 10 korban lainnya melapor pada Desember 2025 dan baru di proses pada awal Mei 2026.

“Harapannya tetap bisa berangkat waktu itu, tapi kok uang tidak kembali tapi juga tidak berangkat. Akhirnya lapor setelah banyak korban yang berani melapor juga,” tegasnya.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan menyebutkan, pelaku adalah dua orang warga Banyuwangi berinisial KIC (34) dan AR (33) dengan modus menjanjikan perjalanan haji dan umrah murah serta menjanjikan peluang investasi bagi korban korbannya.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan Polresta Banyuwangi, diketahui agen perjalanan tersebut tidak memiliki izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar di kementerian Agama.

“Pelaku ini beroperasi dengan cara menawarkan biaya haji dan umrah yang murah. Selain itu, mereka juga menawarkan investasi di bisnis ini pada korban-korbannya supaya tertarik bergabung dan dengan iming-iming berangkat haji tinggal di hotel yang dekat dengan lokasi ibadah,” jelas Kombes Rofiq.

Polresta Banyuwangi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui adanya korban-korban yang lain, ia menyarankan kepada masyarakat untuk melapor jika ada yang merasa menjadi korban agen perjalanan haji dan umrah.

Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk melakukan pengecekan agen perjalanan terdaftar resmi melalui Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh).

“Kami memohon kepada masyarakat yang merasa hak nya belum diberikan oleh terduga pelaku yang saat ini statusnya sudah tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolresta Banyuwangi, untuk segera melapor,” ungkap Rofiq lebih lanjut.

Dengan pengungkapan tersebut, tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari kejahatan serupa lebih-lebih di bulan haji seperti saat ini. Barang bukti yang telah diamankan diantaranya sejumlah koper berwarna hitam, telepon genggam milik pelaku, sejumlah Paspor milik korban, uang tunai senilai Rp. 90 juta 400 ribu dan brosur yang berisi promosi pemberangkatan haji dan umrah murah.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal berlapir diantaranya Pasal 124 JO Pasal 117 UU No. 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga UU No. 8 tahun 2019 Tetang Penyelenggaraan Haji dan Umrah hukuman pidana 8 tahun. Pasal 122 Jo Pasal 115 UU No. 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah pidana hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun pidana dan Pasal 486 UU No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun. (CZ)

Comment93 views
  • Share
Exit mobile version