Bondowoso, kuasarakyat.com – Peristiwa penemuan bayi berjenis kelamin perempuan di Dusun Taman, Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso diwarnai dengan rebutan hak adopsi.
Pantauan di lapangan, setidaknya ada tujuh warga yang berharap mendapatkan hak asuh atas bayi tersebut.
Salah satu yang berharap dapat hak adopsi adalah Munajat, Kepala Dusun Taman yang rumahnya menjadi tempat pembuangan bayi tersebut.
|Baca Juga: Geger Penemuan Bayi Perempuan Dibuang di Selokan Bondowoso
“Setelah ibu saya menemukan, diserahkan ke saya sambil nangis. Mungkin ini rezeki saya dari Allah. Karena sebenarnya saya punya 9 anak, tapi 8 meninggal karena kandungan lemah,” ungkapnya kepada KuasaRakyat.com, Rabu (2/3/2022).
Ia menyebut, memang banyak yang ingin mengadopsi bayi yang lahir dengan berat 2,4 kilogram itu.
“Di rumah itu ada empat yang mau adopsi, belum ketika sampai di puskesmas itu ada sekitar 3 orang. Tapi saya optimis itu akan jadi rezeki saya. Prosedur gimana akan saya penuhi. Saya juga akan siapkan aqiqah kalau bayi itu sah jadi anak saya,” bebernya.
|Baca Juga: Warga Beberkan Kronologi Penemuan Bayi Perempuan di Bondowoso
Kabid Rehabilitasi Sosial (Resos) pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso Mike Nurhidayah menjelaskan prosedur adopsi bayi.
“Syarat paling umum adalah usia calon orang tua asuh 30-55 tahun, memiliki surat nikah atau paling singkat minimal usia 5 tahun pernikahan, serta sehat jasmani dan rohani,” sebutnya.
Mengenai mekanisme selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan UPT PSAB Sidoarjo.
“Untuk beberapa bulan ke depan bayi tersebut akan dirawat di PSAB Sidoarjo. Proses adopsi akan kami fasilitasi setelah pemberkasan administrasi selesai,” paparnya. (ad)
