Situbondo, Kuasarakyat.com – Warga Dusun Krajan II, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, merasa kesal atas tindakan pengelola SPBU di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Sebab lebih memprioritaskan para pengepul. Akibatnya, sering kehabisan bahan bakar.
Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Fraksi Partai Gerindra Aziz mengatakan dirinya kerap kali mendapat keluhan masyarakat Dusun Krajan, atas kekecewaannya terhadap ketersediaan bahan bakar yang sering kali habis.
Kekesalan warga yang terjadi karena selama satu bulan, ketersediaan bahan bakar yang di butuhkan warga sering kali kosong.
“Warga kesulitan mendapatkan bahan bakar solar dan premium untuk kebutuhan pekerjaan mereka. Karena mereka membutuhkan bahan bakar untuk digunakan mencari ikan di laut, dan dibutuhkan untuk diesel milik mereka yang digunakan untuk mengairi sawahnya,” ucapnya.
Aziz menyayangkan tindakan dari pengelola SPBU tersebut. Sebab setiap warga membutuhkan bahan bakar, ketersediaannya selalu habis. Namun, saat pengepul yang datang, bahan bakar tersedia dengan cukup.
“Biasanya pengepul yang mengisi bahan bakar terlihat pada saat malam hari. Itu mereka antriannya sampai panjang. Ada yang membawa beberapa tong besi, ada juga yang membawa drigen dengan diangkut kendaraan pick up full,” ungkapnya.
Aziz mengatakan, sebelumnya para pimpinan pengelola SPBU diwilayah Kabupaten Situbondo sudah pernah dipanggil ke kantor DPRD Situbondo terkait ketersediaan bahan bakar yang minim saat itu. Dalam pembahasan tersebut, turut disampaikan kepada pimpinan SPBU untuk membatasi penjualan kepada pengepul, maksimal hanya dapat diberikan sebanyak 50 liter.
“Aturan-aturan terkait hal itu sudah kami sampaikan kepada pimpinan SPBU wilayah Kabupaten Situbondo, tak terkecuali bagi pengelola pom bensi Desa Kalianget. Namun, pom bensin tersebut masih memberikan jumlah yang besar kepada pengepul, sehingga masyarakat yang membutuhkan bahan bakar untuk kepentingan pekerjaannya kesulitan untuk mendapatkan bahan bakar,” ucapnya.
Aziz menyebutkan, tindakan kesepatan yang telah dilakukan oleh DPRD bersama pimpinan pengelola SPBU yang tidak direalisasikan secara langsung, maka DPRD akan melakukan langkah persuasif melalui jalur hukum, bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk betindak tegas. Aziz mengatakan, “kita lakukan tindakan persuasif dengan jalur hukum, bagi pengelola pom bensin yang tidak menjalankan kesepakatan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Secara terpisah, pengelola pom bensin Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, saat dikonfirmasi, tidak bisa dihubungi. (Iw/Bs)
