Indeks

12 Hari Gelar Operasi Tumpas Semeru, Satreskoba Polres Jember Ungkap 27 Kasus

Comment68 views
  • Share

Jember, kuasarakyat,com – Peredaran narkotika di Kabupaten Jember tidak hanya mengandalkan pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Polisi menemukan penggunaan sistem daring dan metode “ranjau” untuk mendistribusikan barang terlarang.

Polres Jember mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (1/9/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Jember AKBP Alaiddin.

Dalam pengungkapan yang dipaparkan, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 560,93 gram serta 153 butir ekstasi. Selain itu, turut diamankan obat keras berbahaya berupa 95.000 butir Trihexyphenidyl atau Trihex dan 1.000 butir Dextro.

“Untuk jenis narkotika, rekan-rekan, sabu itu sekitar 560,93 gram. Yang berikutnya ekstasi 153 butir. Kalau yang obat keras berbahaya, Trihex itu 95.000 butir dan Dextro 1.000 butir,” ungkap Alaiddin.

Dalam Operasi Tumpas Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus, Satresnarkoba Polres Jember mengungkap 27 kasus. Sebanyak 25 di antaranya merupakan kasus narkotika dan dua kasus lainnya berkaitan dengan obat keras berbahaya.

Kapolres mengatakan, para pelaku menggunakan beragam modus dalam mengedarkan narkotika. Karena itu, polisi terus menyesuaikan pola pengungkapan dengan perkembangan modus yang digunakan jaringan peredaran narkoba.

“Yang jelas, tentunya pengawasan itu tidak hanya dilakukan oleh APH. Kita bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, terutama orang tua,” ujar Alaiddin saat menjawab pertanyaan mengenai langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Menurut dia, penegakan hukum saja tidak cukup untuk menghentikan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Peran keluarga dan lingkungan diperlukan untuk melakukan pengawasan, khususnya terhadap generasi muda.

Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setyawan mengatakan, selama Operasi Tumpas Semeru terdapat sejumlah pengungkapan kasus dengan barang bukti dalam jumlah besar.

Salah satunya pengungkapan terhadap dua tersangka berinisial HT dan LY di wilayah Kecamatan Sumberbaru. Polisi menemukan total sekitar 195 gram sabu dari keduanya. Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut diduga berasal dari Madura dan akan diedarkan di wilayah Jember.

Pengungkapan lainnya dilakukan terhadap tersangka AS di kawasan Jalan Ikan Paus, Kecamatan Kaliwates. Polisi menyita sekitar 71 gram sabu dan 122 butir ekstasi.

Dalam kasus tersebut, tersangka diduga menggunakan sistem ranjau, yakni menempatkan narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pihak lain.

Kasus lain juga mengarah pada jaringan di luar Jember. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MAY di Kecamatan Patrang dengan barang bukti lebih dari 112 gram sabu dan 20 butir ekstasi.

Menurut Bagus, narkotika tersebut rencananya akan kembali didistribusikan, termasuk ke luar daerah. Pengembangan jaringan masih dilakukan kepolisian.

Selain narkotika, Satresnarkoba juga mengungkap peredaran obat keras berbahaya di Kecamatan Silo dan Umbulsari. Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan puluhan ribu pil Trihexyphenidyl berlogo “Y”.

Polisi menduga sebagian pelaku memperoleh barang melalui jaringan di luar daerah maupun menggunakan komunikasi daring.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya tempat produksi narkotika di Jember, Kapolres mengatakan hingga saat ini polisi belum menemukan adanya produksi narkotika di wilayah Jember.

“Kalau untuk produksi di Jember belum ada, hanya perlintasan dan pendistribusiannya secara online,” kata Alaiddin.

Ia mengatakan pola distribusi narkotika terus berubah seiring perkembangan teknologi. Karena itu, kepolisian juga harus mengembangkan strategi dalam mengungkap jaringan peredaran.

Alaiddin mengakui tingginya pengungkapan kasus dapat dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, hal itu menunjukkan kinerja pengungkapan yang meningkat. Namun, di sisi lain juga menjadi peringatan mengenai ancaman narkotika terhadap masyarakat.

“Prihatin karena penerus bangsa kan anak-anak rentang umur antara 17, 18, bahkan bisa melebihi itu,” ujarnya.

Menurut dia, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan kepolisian. Keluarga, lingkungan dan masyarakat perlu terlibat dalam memberikan pengawasan serta edukasi terhadap generasi muda.

Polres Jember pun memastikan penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan bersamaan dengan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. (Ma)

Comment68 views
  • Share
Exit mobile version