Indeks

Kasus Ancaman Senpi Warga Silo Terus Berlanjut, Saksi Sebut Terlapor Juga Tawarkan Senpi

Comment129 views
  • Share

Jember, Kuasarakyat.com – Kasus pengancaman senpi serta penyerobotan tanah dan dugaan pemalsuan tanda tangan, yang dilakukan oleh WN dan BS oknum LSM dan LBH asal Banten, terhadap Bobi warga DesaKarangharjo Silo, memasuki babak baru, Selasa (1/8/2026) Amarul Faruq selaku daksi dengan didampingi kuasa hukumnya terlihat mendatangi Polres Jember, untuk diminta keterangan.

 

Husni Thamrin kepada media menyampaikan, bahwa saksi yang didampingi memberikan keterangan, jika senpi itu ada, dan sempat ditawarkan kepada pelapor alias Bobi untuk ditawarkan kepada temannya.

“Dari keterangan Amarul Faruk tegas, jika BS dan WN memiliki senpi, saat itu WN mengaku senpi ditawarkan ke Bobi (pelapor) atau temannya untuk di jual, saat itu WN tidak menyebut keris sepertinya ditunjukkan kepada media sebagai klarifikasinya, tapi memang senpi,” ujar Thamrin.

Tidak hanya itu, menurut saksi, BS dan WN juga sempat menunjukkan senpi kepada orang lain, dengan jenis yang berbeda dari yang ditunjukkan ke pelapor.

“Tadi daksinjuga menyampaikan, kalau ditempat lain, BS dan WN juga sempat kenunjukkan senpi kepada orang lain, jenisnya beda dengan yang ditunjukkan ke pelapor,” terang Thamrin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bobi Indra Mulyanto, warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, kabupaten Jember, Jawa Timur, didampingi Mohammad Husni Thamrin, Sabtu (25/7/2026) mendatangi Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Kepolisian Resort Jember melaporkan perkara kepemilikan senjata api (senpi), pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan BS dan isterinya WN.

BS bersama istrinya WN kerapkali mengaku-ngaku sebagai pengacara dari Jakarta dan aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dikabarkan sering menguasai dan melakukan pemasangan banner diatas lahan yang sedang bersengketa.

Pelapor mengaku laporannya terkait dengan dugaan penyerobotan lahan warisan milik keluarga Bobi, dugaan pemalsuan dokumen, serta dugaan intimidasi menggunakan benda yang diduga senjata api.

Perkara bermula dari penyewaan lahan peninggalan almarhum ayah kliennya. Lahan tersebut awalnya disewakan WN tanpa perjanjian tertulis tahun 2024 untuk dijadikan tempat usaha yang belakangan berdiri kafe “Tujuh Bidadari”.

“Akad sewanya dilakukan secara lisan dengan nilai Rp2,5 juta per tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun apabila kedua belah pihak sepakat,” ungkapnya.

Namun menurut Thamrin, pembayaran sewa pada tahun pertama baru dilakukan setelah pihak penyewa beberapa kali diingatkan. Memasuki tahun kedua, dan tidak pernah ada kesepakatan mengenai perpanjangan masa sewa.

Karena itu, kliennya memutuskan tidak lagi menyewakan lahan tersebut.
“Karena tidak ada kesepakatan, klien kami memutuskan untuk tidak memperpanjang penyewaan lahannya,” ujarnya.

Namun, setelah keputusan itu disampaikan, pihak terlapor disebut menunjukkan sebuah dokumen yang diklaim sebagai perjanjian sewa selama 10 tahun. Pelapor mengaku dokumen tersebut tidak pernah dibuat maupun ditandatangani oleh Bobi maupun ibunya.

“Disebutkan dalam surat itu seolah-olah klien kami menyewakan lahan selama 10 tahun. Padahal klien kami tidak pernah membuat perjanjian tertulis. Selama ini kesepakatannya hanya secara lisan. Karena itu kami menduga tanda tangan klien kami dan ibunya dipalsukan,” tuturnya.

Tak hanya itu, di surat perjanjian disebutkan pemilik tanah menyewakan kepada anak WN bernama ALB yang sebelumnya tidak ada sangkut-pautnya, bahkan di surat itu menggunakan kop surat DPD Gerakan Advokat dan Aktifis Propinsi Banten, sedangkan WN yang bertindak sebagai saksi menggunakan stempel yang sama”, ujarnya.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, pelapor juga melaporkan dugaan intimidasi saat mendatangi BS dan WN untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

Menurut Thamrin, saat kliennya mendatangi WN di kafenya untuk membicarakan masa sewa lahannya yang sudah berakhir, BS kemudian mengeluarkan sebuah benda yang diduga senjata api dari dalam tas.

“BS kemudian meletakkan pistol didepan Bobi, setelah kejadian itu, klien saya merasa ketakutan dan menceritakan kepada keluarganya, jadi kami melaporkan pasangan suami istri ini karena telah menguasai lahan tanpa hak. Selain itu, juga dugaan tanda tangan klien kami dipalsukan serta pengancaman menggunakan barang yang diduga senjata api,” ujar Thamrin.

Meski demikian, Thamrin mengaku tidak dapat memastikan apakah benda tersebut merupakan senjata api asli, replika, atau softgun.
“Klien kami tidak tahu apakah itu senjata api sungguhan, korek, atau softgun. Namun dengan menunjukkan benda tersebut, klien kami merasa diintimidasi. Kami berharap polisi mengusut dugaan kepemilikan benda mirip pistol, sekaligus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyerobotan lahan,” tandasnya.

Pelapor berharap Polres Jember gerak cepat menindaklanjuti laporannya. “Saya minta polisi mengambil langkah cepat, jangan sampai didahului terlapor menghilangkan barang buktinya, banyak warga yang memberi informasi menjadi korbannya,” pungkas Thamrin. (Ma)

Comment129 views
  • Share
Exit mobile version