Jember, kuasarakyat.com – Dugaan adanya kongkalikong antara 2 Perusahaan Perkebunan swasta dengan oknum Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Pemkab Jember yang menyebabkan 200 hektar lebih Tanah Kas Desa (TKD) di 21 desa dari 2 Kecamatan di Jember beralih kepemilikannya semakin melebar.
M. Husni Thamrin selaku pihak yang menerima aduan, juga sudah berkirim surat ke Gabungan Perusahaan Perkebunan (GPP) Jawa Timur agar melakukan klarifikasi dan investigasi terkait pelepasan aset TKD dengan dua perkebunan milik swasta.
“Kami juga berkirim surat ke GPP Jatim, terkait tukar guling 200 ha TKD dengan tanah HGU perkebunan, kami ingin pihak GPP memberikan klarifikasinya dan investigasi,” ujar Thamrin.
Menurut Thamrin, tukar guling 200 hektar TKD oleh pihak perkebunan swasta, dugaan kuat dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Bagaimana tidak menimbulkan kerugian negara, Perkebunan itu aset tanah tidak ada yang statusnya hak milik, semua adalah hak guna usaha, yang mana masa berlakunya antara 25 sampai 30 tahun,” jelas Thamrin.
Selain itu, prosedur perpanjang jika dikehendaki, sudah ada aturan yang harus dipenuhi, yakni satu tahun sebelum habis masa penggunaan harus sudah diajukan.
“Kami mendapatkan aduan tanah yang menjadi aset 21 desa di 2 kecamatan raib dan beralih kepemilikannya, sekarang dimiliki 2 perkebunan swasta. Peralihan TKD ke perusahaan swasta itu tidak ada kaitannya dengan perpanjangan HGU. Dari pengaduan dan foto yang saya dapatkan itu ada peristiwa pencoretan aset desa di buku desa. “Sebelumnya para kepala desa mempertanyakan TKD yang dikuasai perusahaan perkebunan swasta, belakangan semua takut karena ada campur tangan kepala DPMD,” jelasnya.
Thamrin juga menyoroti, tukar guling antara TKD dengan pihak perkebunan, dimana tukar guling ini juga menimbulkan persoalan, sebab tanah yang ditukar adalah tanah negara yang menjadi aset desa, sedangkan tanah perkebunan statusnya tanah HGU. Peralihan hak atas tanah negara tidak diperbolehkan dimiliki pihak swasta.
“Perkebunan swasta status kepemilikannya HGU, terus kalau tanah TKD ditukar guling dengan tanah apa. Tapi bisa saja tanah negara dikuasai swasta atas campur tangan mafia tanah. Lihat saja laut saja bisa disertifikat, apa yang tidak bisa di negeri Konoha ini,” bebernya.
Sementara Drs. Imam Sekretaris GPP Jatim, saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat konfirmasi dari warga Jember M. Husni Thamrin, terkait Raibnya 200 TKD di 21 desa di Jember.
“Benar ada surat dari mas Husni Thamrin yang dikirimkan ke alamat kantor, terus saya sama ketua GPP Jatim diberi mandat untuk melakukan klarifikasi, baik kepada perusahaan perkebunan yang sekarang menguasai maupun instansi pemerintah, yakni DPMD,” ujar Imam.
Imam juga menyampaikan, bahwa tanah HGU yang dimaksud dalam suratnya M. Husni Thamrin, setahunya sudah terbit sejak tahun 1975, dan 2024 kemarin dilakukan perpanjangan.
“Namun kami akan klarifikasi terlebih dahulu ke pihak Perkebunan dan juga DPMD,” Pungkasnya. (Ma)