Indeks

31 Tersangka Kasus Narkoba Berhasil Diringkus, Ribuan Okerbaya Disita

Comment1,485 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Jajaran Satreskoba Polres Jember mengamankan 31 tersangka pengedar narkoba dan okerbaya. Puluhan tersangka itu diamankan selama 12 hari. Barang bukti yang mencapai ribuan butir okerbaya, sabu-sabu maupun ganja.

Penangkapan ini dilakukan melalui operasi tumpas Narkoba Semeru 2021 yang dimulai sejak 1 hingga 12 September 2021. Pihak yang terlibat mulai dari Satreskoba dan jajaran Polsek. Barang bukti yang diamankan diantaranya sabu-sabu seberat 7,5 gram, ganja 5 gram, okerbaya berupa trihexyphenidyl sebanyak 42.138 butir, dekstrometrophan sebanyak 1726 butir.
Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Sugeng Irianto mengatakan keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras jajaran Satreskoba bersama dengan Polsek-Polsek di wilayah hokum Polres Jember.
Dia menjelaskan, ke 31 tersangka yang berhasil diamankan ini berdasarkan hasil ungkap 29 kasus. Rinciannya hasil ungkap kasus masalah narkotika sebanyak 8 kasus dan tersangka yang berhasil diamankan 8 orang sedangkan kasus okerbaya yang berhasil diungkap sebanyak 21 kasus dengan tersangka 23 orang, dimana kesemuanya tersangka adalah laki-laki sebanyak 31 orang.

Untuk 31 pelaku yang berhasil diamankan dijerat dengan pasal 114 pasal 112 pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan ancaman hukuman dipidanakan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

“Para tersangka kami jerat dengan UU Narkotika, dimana ancaman pidananya seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata dia Kamis (16/9/2021).

Sedangkan untuk okerbaya pasal yang disangkakan adalah pasal 196 sub pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan ke sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan Sedangkan untuk ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. (Ma/Bs)

Comment1,485 views
  • Share
Exit mobile version