Jember, kuasarakyat.com – Hendak tawuran antar kelompok pemuda, seorang pemuda diamankan oleh tim reserse kriminal Polsek Tanggul Kabupaten Jember, Minggu dini hari 23 Februari 2025.
Pemuda ini diamankan ketika mengacungkan Sajam berupa pisau kepada kelompok pemuda di depan Ruko Pikochan Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.
Kronologi kejadian ketika pelaku yang bernama Imam Sahroni (22) yang beralamat di Dusun Jumbatan Desa Darungan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember ini dengan kelompoknya melakukan konvoi dengan kendaraan bermotor kemudian sampai ditkp, kelompok ini diduga berselisih paham dengan kelompok lain karena knalpot motor.
“Anggota saya kebetulan sedang berpatroli mengantisipasi balap liar dan tawuran, ketika mendengar kejadian ada dua kelompok yang sedang tawuran, anggota langsung membubarkan dan mengamankan beberapa pemuda,” kata Kapolsek Tanggul AKP Suhartanto, Selasa (25/02/2025).
“Setelah anggota melakukan penggeledahan ditemukan Sajam berupa pisau yang disimpan di pinggang kiri pelaku ini. Kami lantas membawa pelaku di Polsek untuk diperiksa lebih lanjut,” imbuhnya.
Pelaku akan terjerat dengan kasus tindak pidana Membawa, memiliki dan atau menguasai senjata tajam tanpa ijin berupa 1 (Satu) bilah pisau sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
Kapolsek menambahkan akan menindak tegas kepada para kelompok kelompok pemuda atau gangster yang nekat melakukan aksi tawuran dan mengganggu Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Tanggul.
“Kami himbau kepada seluruh pemuda, jangan nekat kalau mau tawuran diwilayah saya. Saya pasti tindak tegas, sesuai dengan undang undang yang berlaku,” tegasnya.
“Kami juga menghimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi ketika anak anak ini keluar malam. Paling tidak melarang mereka untuk keluar malam yang tidak bermanfaat,” tutupnya. (Gusti)








