Bondowoso, kuasarakyat.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, seorang kepala desa di Kabupaten Bondowoso melakukan tindakan kontroversial.
Kades Kasemek, Hanaki memberikan parcel Lebaran kepada para perangkat desanya, lantas memecat empat di antaranya secara sepihak yang seluruhnya merupakan kepala dusun.
Seperti pemimpin pada umumnya saat jelang lebaran, Kades Hanaki pun memberikan hadiah parcel kepada para perangkat desanya.
Namun tidak semua perangkat desa senang, sebab selain mendapatkan parcel, empat di antaranya juga mendapatkan surat pemberhentian sepihak oleh kades.
Empat perangkat desa yang dipecat yaitu Ahmad Ansori, Kepala Dusun Pakel Timur II; Mustakim, Kepala Dusun Pakel Timur I; Mahfud Effendi, Kepala Dusun Bangsal Selatan; dan Saiful Husaen; Kepala Dusun Pakel Barat.
Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 188/17/430.11.8.1/2022 tentang pemberhentian perangkat desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kasemek Hanaki pada Tanggal 25 April 2022.
Dalam klausul SK Kepala Desa Kasemek itu, dasar pemecatan terhadap empat orang Kepala Dusun tersebut karena mereka dianggap melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Ahmad Ansori, Kepala Dusun Pakel Timur II menerangkan, pada saat hari terakhir masuk, Kamis 28 April 2022, semua perangkat desa mendapat pembagian parcel dari Hanaki Kepala Desa Kasemek berupa beras 10 kilogram.
“Ada amplopnya juga dari Kades. Yang dikasih amplop cuma kepala dusun saja, sedangkan Kaur tidak dikasih. Amplop tersebut disuruh dibuka di rumahnya masing-masing kata Pak Kades pada semua Kasun yang menerima, setelah menyampaikan hal itu Kades langsung pergi,” kata Ansori pada media, Minggu (1/5/2022).
Lebih lanjut, Ansori menjelaskan, setelah Kades Hanaki itu pergi dari kantor desa, kemudian para kepala dusun itu membuka amplop tersebut.
“Ternyata setelah kami buka amplop itu isinya sama semua, berisi SK Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa. Yang ada isinya amplop itu berhenti, yang tidak ada isinya itu tetap,” tuturnya.
Ansori menilai, selama ini bekerja sebagai perangkat desa tidak pernah melakukan sebuah kesalahan di desanya.
“Saya di Desa selalu hadir masuk, selalu mengisi absen, pulang ke rumah setelah jam pulang. Tidak pernah melakukan kesalahan kalau saya, tiba-tiba pas dapat amplop berisi surat pemecatan dan ucapan selamat hari raya Idul Fitri dari Kepala Desa,” bebernya.
Ansori mengaku, sebelum mendapatkan surat pemecatan itu, tidak pernah mendapatkan teguran dan pemberitahuan dari Kepala Desa Kasemek.
“Yang mendapatkan surat pemecatan itu semuanya empat Kepala Dusun secara bersamaan,” sebutnya.
Saiful Husaen, Kepala Dusun Pakel Barat yang juga dipecat merasa sangat dirugikan dengan pemecatan sepihak tersebut.
“Sebelum pemecatan itu dilakukan sebelum-sebelumnya memang tidak pernah diajak bicara. Moro-moro berbarengan saat suasana Idul Fitri dikasih surat pemecatan sepihak,” cetus Saiful.
Saiful mengaku, baru datang melaksanan ibadah umroh ke tanah suci Mekkah saat pertengahan bulan suci ramadhan. Sehingga dirinya merasa terkejut dengan pemecatan tersebut, sebab tidak pernah melakukan sebuah kesalahan.
“Kami tidak tahu apa sebenarnya kesalahan kami itu. Cuma di dalam surat keputusan Kades itu tertera melanggar larangan sebagai perangkat desa. Tapi di sana tidak dijelaskan bentuk pelanggarnya seperti apa,” keluhnya.
Saiful mengaku aktif bekerja namun dipecat. Namun di sisi lain ada perangkat yang jarang aktif, malah dipertahankan.
“Kami akan menuntut atas pemecatan ini pada pihak-pihak terkait. Yang jadi pertanyaan besar terkait pemecatan ini. Apa salah kalami?,” ucapnya.
Saiful membeberkan, peristiwa pemecatan sepihak oleh Kepala Desa Kasemek ini tidak hanya terjadi kali ini saja. Namun sebelumnya kepala Rukun Tetangga (RT) setempat juga dipecat sepihak tanpa ada alasan dan pemberitahuan sebelumnya.
“Kami tidak tahu mengapa Kades ini begini. Jangan karena punya kekuasaan lalu berbuat semena-mena,” geramnya.
Sementara Hanaki, Kepala Desa Kasemek dikonfirmasi lewat sambungan telepon enggan memberikan komentar terkait pemecatan empat kepala dusunnya.
“Saya masih sedang melakukan pemotongan sapi.(Saya Nyambeli Sapeh, masih repot: bahasa Madura),” jawab Hanaki lalu menutup sambungan telepon selulernya.
Kasemek merupakan salah satu desa di Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso yang menggelar Pilkades di akhir tahun 2021 lalu.
Hanaki adalah kades baru yang terpilih, setelah maju untuk kedua kalinya.
Di perhelatan pertama, Hanaki kalah tipis oleh Kades terpilih sebelumnya, Febriyanto.
Lalu membalas kekalahannya di gelaran Pilkades akhir tahun 2021 lalu.(ad)