Diduga Difitnah Lewat Pengaduan di Rumah Sakit Tempat Bekerja, Dokter di Jember Laporkan Oknum LSM ke Mapolres

Comment72 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Salah satu dokter di Kabupaten Jember, yang juga dinas praktek di salah satu rumah sakit swasta di Kecamatan Kaliwates Jember dr. RTP, Rabu (5/8/2026) melalui kuasa hukumnya dari BHR Law Office, mendatangi Mapolres Jember.
Kedatangan ke Mapolres Jember, untuk melaporkan AS warga Kencong, atas dugaan tindak pidana fitnah dan penyampaian informasi yang dinilai tidak benar kepada manajemen RS tempat dr. RTP dinas.
“Kami secara resmi melaporkan AS, atas aduan saudara AS di tempat klien kami bekerja, yakni di salah satu rumah sakit swasta di kecamatan Kaliwates,” ujar Budi Harianto SH dari BHR Law.
Budi menambahkan, langkah hukum tersebut merupakan upaya untuk melindungi nama baik, kehormatan profesi, serta martabat pribadi kliennya, dimana aduan dan tuduhan kepada kliennya,
Budi menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan ke Mapolres Jember, berkaitan dengan nama kliennya dalam sengketa transaksi jual beli kendaraanm dimana kliennya dituduh terlibat transaksi jual beli kendaraan.
“Klien kami baru mengetahui adanya persoalan tersebut pada tanggal 31 Juli 2026, ketika sejumlah orang mendatangi kediamannya. Sebelumnya, klien kami sama sekali tidak mengetahui adanya transaksi maupun sengketa yang dipersoalkan,” ujar Budi,
Menurut Budi, permasalahan transaksi jual beli kendaraan, merupakan persoalan pribadi yang melibatkan istri dari kliennya, dengan pihak lain. Oleh karena itu, mereka menilai tidak terdapat dasar hukum untuk mengaitkan persoalan tersebut dengan profesi maupun hubungan kerja kliennya di rumah sakit swasta yang ada di kKaliwates.
“Klien kami juga sudah memberikan klarifikasi kepada pihak rumah sakit, bahwa klien kami tidak pernah ikut dalam perundingan maupun transaksi apalagi menerima keuntungan dari jual beli mobil, termasuk persetujuan terhadap istrinya,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, Budi mengambil langkah hukum terhadap AS atas dugaan fitnah dan penyebaran informasi yang dianggap merugikan nama baiknya. “Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya, kami juga minta, agar persoalan pribadi yang masih dalam proses hukum tidak dikaitkan dengan profesionalitas klien kami sebagai dokter sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sementara AS, saat dikonfirmasi media ini menyatakan, bahwa dr. RTP bersama istrinya terlibat dan dalam penggelapan jual beli mobil. “Ini bukan fitnah, ini fakta, kalau dokter tersebut bersama istrinya melakukan penggelapan mobil jenis fortuner, hari ini kami janjian ketemu sama yang bersangkutan untuk membicarakan pengembalian mobil,” ujar AS.

Saat ditanya mengenai laporan ke pihak Kepolisian, AS tidak memberikan respon, dan mengajak media ini untuk ikut dalam pertemuan yang direncanakan digelar hari ini. “Sampean ikut saja di pertemuan mas,” ujar singkat melalui sambungan telepon. (Ma)

Comment72 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.