Jember, kuasarakyat.com – Banyaknya Pemerintah Desa yang saat ini tanpa pemimpin, dan di isi oleh Penjabat Kepala Desa, yang tersebar disejumlah daerah, menjadi perhatian serius anggota Komisi A DPRD Jatim H. Eko Yunianto, SM., dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Jember – Lumajang.
Terlebih, di Jember sendiri, yang juga daerah pemilihannya, ada 15 Desa yang saat ini, tanpa kepala desa, mulai dari yang meninggal, kasus hukum dan kasus lainnya, sehingga di isi oleh Pj.
Oleh karenanya, Eko Yunanto melalui Tim Ahli (TA) nya, mendorong kepada pemerintah, untuk segera menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) tentang Juknis Pemilihan Kepala Desa, baik yang melalui PAW (Pergantian Antar Waktu), maupun yang reguler.
“Kami berharap dan mendorong kepada pemerintah untuk segera menerbitkan PP tentang Juknis dan regulasi pemilihan kepala desa, baik yang PAW maupun Reguler, apalagi di Jember ada sekitar 15 desa yang di isi oleh Pj, masyarakat sudah menunggu untuk memiliki kepala desa yang definitif,” ujar Hariyanto Kamis (29/5/2025) saat menggelar acara sosialisasi dengan tema Pendidikan Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa Menuju Tata Kelola yang baik di Hotel Royal.
Hari panggilan Hariyanto menambahkan, dengan segera digelarnya PAW, maka masyarakat akan mendapatkan layanan yang lebih maksimal, karena memiliki kepala desa definitif, dibandingkan saat memiliki penjabat (Pj) Kepala Desa.
“Karena seorang Pj, harus membagi tugasnya sebagai Pj, dan tempat kerjanya reguler, yang biasanya diambilkan dari staf di Kecamatan, apalagi pemerintah desa adalah tonggak pemerintahan dibawah, akan lebih maksimal jika di jabat oleh kepala desa definitif,” jelasnya.
Pihaknya juga menjelaskan, bahwa saat ini baik ekskutif maupun legislatif, terus melakukan sosialisasi terkait regulasi pada UU No. 3 Tahun 2024 adalah UU yang mengatur tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dimana dalam UU ini berisi ketentuan tentang kedudukan dan jenis desa, penataan desa, kewenangan desa, pemerintahan desa, hak dan kewajiban desa dan masyarakat, peraturan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa, BUMDes, kerjasama desa, lembaga kemasyarakatan desa, serta ketentuan khusus desa adat.
Sosialisasi ini sendiri menghadirkan narasumber Dr. ir. Daniel Rohi, M. Eng. SC , IPU, seorang Akademisi, Peneliti, Aktivis dan Politisi dari Surabaya, dan dihadiri oleh ratusan peserta. Ma)










