Kades Sidomulyo Dipanggil Komisi A DPRD Jember Terkait Pemecatan Kasun, Ternyata Ini Alasannya

Comment1,191 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Kasus pemecatan 3 kepala dusun di Desa Sidomulyo, yakni Kasun Curah Manis, Kasun Krajan dan Kasun Curah Damar, yang dibawa ke meja Komisi A DPRD Jember mulai terkuak alasannya.

Hearing ini tidak hanya dihadiri oleh anggota Komisi A dan jajaran pemerintah desa Sidomulyo saja termasuk BPD, tapi juga dihadiri PLT. Camat Silo, jajaran DPMD, dan Inspektorat Pemkab Jember.

Didepan jajaran Komisi A DPRD Jember, H. Kamiludin kepala Desa Sidomulyo menyampaikan, bahwa pemberhentian 3 kepala dusun didesanya, sudah sesuai prosedur yang berlaku, dan melalui tahapan yang semestinya.

“Alasan kami memberhentikan 3 kepala dusun didesa kami, karena ada beberapa alasan, dimana salah satunya adalah penggelapan pajak, selain itu, ada beberapa hal lain yang tidak kami ungkapkan di ruang rapat karena alasan manusiawi,” ujar Kamiludin.

Kamil juga menjelaskan, bahwa terkait penggelapan pajak yang dilakukan oleh Kasunnya, juga sudah dilaporkan ke DPMD maupun inspektorat pada tahun 2022 silam, dimana laporan ini juga sudah disampaikan ke Inspektorat.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Plt. Camat Silo Teguh Kurniawan, bahwa pada saat turun surat peringatan (SP) 1 hingga SP3 terjadi direntang waktu antara tahun 2021 hingga 2023, disaat dirinya belum menjabat di Kecamatan Silo, baik sebagai Sekcam maupun PLT. Camat Silo.

“Saat SP 1 sampai SP 3 turun, kami belum dinas di Silo, dan SP tersebut sudah masuk di kantor kecamatan, dan kami hanya melakukan evaluasi dan penegasan pada evaluasi tersebut,” pungkas Teguh.

Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono yang memimpin hearing tersebut menyampaikan, bahwa dari bukti surat dan prosedur yang dilakukan oleh kepala desa Sidomulyo sudah sesuai, dimana ada beberapa alasan pemecatan Kasun, diantaranya adalah pungli dan penggelapan, serta tidak masuk selama 60 hari.

“Disurat yang kami terima, disini sudah jelas ada rekomendasi camat, bahkan camat yang lama, termasuk SP maupun rekomendasi pemecatan juga sudah muncul, termasuk data penggelapan pajak dan penyaluran BLT yang tidak sampai kepada yang menerima,” ujar Budi.

Pihaknyapun menyampaikan, kepada Kasun yang diberhentikan, bahwa Komisi A sebatas memfasilitasi keluhan Kasun, dan sudah ditemukan ada data lengkap dan tahapan yang sudah sesuai terkait pemberhentian tersebut.

Oleh karenanya, pihaknya mempersilahkan Kasun yang diberhentikan dan menilai putusan pemberhentiannya tidak sesuai, menempuh proses melalui PTUN. “Kasun atau perwakilannya bisa mengajukan ke TUN (PTUN) kalau memang tidak menerima terkait pemberhentian ini,” pungkasnya. (Ma).

Comment1,191 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.