Sempat Ikut Laporkan Sepupu Hilang, 2 Pelaku Pembunuhan Ditangkap Polisi

Comment698 views
  • Share

Jember, Kuasarkyat.com – Kasus meninggalnya warga Kecamatan Puger yang ditemukan di Sungai Besini, Dusun Krajan 2 Desa Puger Kulon, 13 September lalu

akhirnya terungkap.

Polisi akhirnya bisa menangkap dua nelayan yang melakukan pembunuhan terhadap korban. Bahkan salah satu pelaku merupakan sepupu korban.

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polres Jember menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 19.30 WIB.

“Kejadian berlangsung sehari sebelum laporan dari pihak keluarga korban diterima. Kejadian ini melibatkan 2 orang nelayan yang melakukan kekerasan terhadap sepupunya sendiri hingga menyebabkan nyawa dari korban tidak tertolong,” kata Bobby, Rabu (27/08/2025).

Dua tersangka yang ditetapkan polisi adalah SP (36), nelayan asal Dusun Mangaran, Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, dan MN (38), nelayan asal Dusun Mangaran, Kecamatan Puger. Polisi menyebut salah satu tersangka adalah sepupu korban.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu jaket jumper hitam milik korban, satu kaos abu-abu, satu topi abu-abu, satu jaket jumper hitam bertuliskan ‘Unbeaten’, serta satu unit sepeda motor Honda Vario putih tahun 2017,” imbuhnya.

Bobby mengatakan, Motif pembunuhan berawal ketika korban bersama dua tersangka mengonsumsi minuman keras.

“Saat dalam kondisi mabuk, korban tidak dapat mengendalikan diri, marah-marah, dan berteriak hingga memicu emosi tersangka. Hal itu berujung pada tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal,” jelas Bobby.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma memaparkan kronologi detail. Ketiganya menggelar pesta miras sejak pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB di Alun-alun Puger.

“Saat mabuk, korban bertindak kasar dengan memukul tersangka. Kedua pelaku berusaha menenangkan korban dengan cara memitingnya, lalu membawa korban ke Sungai Besini dengan dalih untuk menyadarkannya. Sesampainya di sungai, pakaian atas korban dilepaskan dan diletakkan di tepi sungai,” kata Angga.

Namun, lanjut Angga menjelaskan, korban kembali mengamuk dan memukul kedua tersangka.

“Karena kesal dan masih dalam pengaruh alkohol, kedua pelaku kemudian menenggelamkan korban selama kurang lebih lima menit. Setelah dipastikan tidak bergerak, tubuh korban didorong ke tengah sungai untuk disamarkan seolah tenggelam karena kecelakaan,” jelasnya.

Ironisnya, kata Angga, keesokan harinya kedua pelaku justru ikut melaporkan kejadian itu ke polisi bersama ibu korban, berpura-pura tidak mengetahui penyebab kematian.

“Jadi plot twist nya, si tersangka ini keesokan harinya ikut mendatangi Polsek Puger untuk melaporkan kejadian hilangnya korban, bahkan saat itu bersama ibu korban juga,” ulasnya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 338 KUHP, atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (Gusti)

Comment698 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.