Tim URC Satreskrim Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster senilai ratusan juta

Comment78 views
  • Share

Banyuwangi, Kuasarakyat.com – Upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) senilai ratusan juta rupiah berhasil digagalkan oleh Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi (Unit Reaksi Cepat/URC Macan Blambangan). 3 orang pelaku yakni MF (36) warga Kabupaten Pekalongan, yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pengelola transaksi. SS (48) kurir sekaligus sopir dan AS (42) kurir dimana keduanya adalah warga Jember.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengungkap dugaan tindak pidana di bidang perikanan berupa perniagaan atau penyelundupan BBL tanpa izin tersebut bernilai ratusan juta rupiah dengan jumlah BBL mencapai puluhan ribu yang dikemas dalam lima boks styrofoam dan diangkut menggunakan kendaraan roda empat.

“Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi (Unit Reaksi Cepat/URC Macan Blambangan) berhasil melakukan penindakan dan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana di bidang perikanan terkait perniagaan atau penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Dalam penindakan tersebut kami mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti BBL jenis pasir yang dikemas dalam lima boks styrofoam serta satu unit kendaraan operasional,” kata Lanang, Rabu (29/07/26).

Lanang menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai adanya aktivitas perniagaan BBL ilegal yang melintasi wilayah Banyuwangi. Hasil penyelidikan mengarah pada aktivitas para pelaku yang membeli benih lobster dari pemasok lokal menggunakan modal transaksi pasar gelap bernilai ratusan juta rupiah.

“Modus operandi para pelaku adalah mengumpulkan dan membeli BBL dari pihak penyuplai lokal dengan modal transaksi pasar gelap ratusan juta rupiah. BBL tersebut kemudian dikemas secara khusus menggunakan plastik beroksigen dan boks styrofoam di dalam kendaraan roda empat untuk dikirim ke Banten,” jelas Lanang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, benih lobster tersebut rencananya dikirim ke wilayah Banten, tepatnya di sekitar kawasan bandara yang diduga menjadi lokasi penampungan atau transit sebelum diselundupkan ke luar negeri melalui jalur udara.

“Muatan BBL tersebut rencananya akan dibawa menuju wilayah Banten, tepatnya mendekati area bandara, yang disiapkan sebagai lokasi penampungan atau transit sebelum diselundupkan keluar negeri melalui jalur udara,” kata Lanang.

Terkait lamanya jaringan tersebut beroperasi, Lanang menyebut penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan analisis digital forensik terhadap alat komunikasi yang disita.

“Kami sedang memetakan rekam jejak dan histori aktivitas para pelaku untuk memastikan berapa kali dan berapa lama jaringan ini telah beroperasi,” ungkap Lanang lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami dugaan tujuan akhir ekspor ilegal BBL tersebut. Dugaan sementara mengarah ke negara-negara yang menjadi pasar gelap lobster. (CZ)

Comment78 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.