Tidak Terbukti Bersalah, Nelayan di Jember Gugat Peradilan Polres dan Kejaksaan

Comment52 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Suyanto warga Dusun Mandaran Desa Puger Kulon Kecamatan Puger Jember, melalui kuasa hukumnya Moh. Khoiron Kisan SH, Achmad Fais SH. MH., dan Anwar Nuris SH, melayangkan gugatan Praperadilan ke Kapolri Cq, Kapolda Jatim, Cq, Kapolres Jember, Kejaksaan Agung Cq, Kejati, Cq, Kejari Jember dan kantor Keuangan Negara ke Pengadilan Negeri Jember.

Gugatan Peradilan ini menyusul dijadikannya Suyanto sebagai tersangka dan terdakwa di Pengadilan Negeri Jember, serta menjalani penahanan selama 6 bulan, atas laporan dugaan pelecehan oleh MA ke Polres Jember, sedangkan dalam persidangan, Suyanto secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah, dan Hakim membebaskan Suyanto dari segala tuduhan dan dinyatakan bebas.

Sayangnya putusan Pengadilan Negeri Jember ini, tidak diterima oleh Kejaksaan Negeri Jember dan dinyatakan Banding ke Pengadilan Tinggi, dan Kasasi ke Mahkamah Agung, dimana semua banding yang dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri Jember tersebut, kandas dan ditolak.

“Klien kami dilaporkan telah melakukan pelecehan terhadap wanita, dan menjalani penahanan selama 6 bulan, namun dalam persidangan, klien kami tidak terbukti, sehingga hakim membebaskan klien kami dari segala tuduhan tanpa syarat, sedangkan pihak Kejaksaan melakukan upaya banding ditolak lalu melakukan kasasi, dan semuanya ditolak,” ujar M. Khorion Kisan SH.

Atas putusan tersebut, Kliennya melakukan gugatan Pra Peradilan untuk memulihkan nama baiknya, rehabilitasi dan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil, dimana pihak Termohon I adalah Kapolri, Cq Kapolda Jatim, Cq Kapolres Jember. “Termohon II diantaranya Kejaksaan Agung Cq, Kejati Cq Kejari, dan Turut Termohon Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” tambah Kisan.

Kisan menjelaskan, bahwa kliennya minta ganti rugi sebesar Rp. 211 juta, terdiri dari kerugian materiil selama menjalani hukuman dan ganti rugi immateriil. “Karena selama 6 bulan, klien kami tidak bisa bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarganya,” bebernya.

Kisan berharap, hakim Praperadilan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya, agar hak-hak kliennya terpenuhi. Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan, agar kedepan penegakan hukum lebih teliti dan hati-hati.

Dalam sidang Pra Peradilan dengan agenda Replik yang digelar pada Rabu (2/9/2026) di PN Jember, baik Termohon I dalam hal ini Kapolres Jember, dan Termohon II Kejari Jember, dalam repliknya menyatakan, bahwa Pemohon memang layak mendapatkan rehabilitasi, namun dalam hal penahanan selama proses persidangan.

Termohon menyatakan, bahwa penahanan dilakukan secara objektif dan subjektif, dimana penahanan terhadap Pemohon sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penahanan terhadap Pemohon, sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, oleh karenanya, dasar gugatan praperadilan pemohon, tidak cukup mendasar,” ujar para Termohon. (Ma)

Comment52 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.