Kesal Sepeda Motor Dipinjam Tak Segera Dikembalikan, Pria Ini Aniaya Si Peminjam

Comment1,393 views
  • Share

Jember, Kuasarakyat.com – Abdullah (64) warga Desa Kawangrejo Mumbulsari Jember harus berurusan dengan pihak Polsek Mumbulsari. Sebab dirinya melakukan penganiayaan terhadap Firman (35) warga Dusun Angsanah Desa Mumbulsari dengan menggunakan pipa besi yang dibawanya dari rumah.

Penganiayaan itu dilakukan pada Minggu (12/9/2021). Akibatnya, korban mengalami luka memar dan robek pada betis kaki kirinya hingga mengeluarkan darah.

Kronologi kasus ini bermula karena pelaku merasa kesal setelah sepeda motor miliknya dipinjam korban selama 3 hari dan tidak segera dikembalikan. Selanjutnya, pelaku mendatangi korban di rumahnya.

“Dari keterangan beberapa saksi serta hasil penyidikan sementara, pelaku merasa kesal dengan korban, karena korban pinjam sepeda motornya selama 3 hari dan tidak kunjung dikembalikan, makanya pelaku kesal, dan melakukan penganiayaan dengan memukul betis korban sebanyak tiga kali,” kata Kapolsek Mumbulsari AKP Subagiyo

Keluarga korban yang mengetahui peristiwa ini langsung melarikan korban ke Puskesmas Mumbulsari untuk mendapatkan perawatan. Selain itu, keluarga korban juga melaporkan kasus ini ke Mapolsek Mumbulsari.

“Tadi malam keluarga korban datang ke Mapolsek untuk melaporkan peristiwa yang dialami oleh korban, begitu mendapatkan laporan anggota kami langsung ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku dari rumah korban,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman penjara diatas dua tahun. “Ancamannya diatas 2 tahun penjara, jika korban mengalami luka lebih parah, ancamannya bisa 5 tahun,” pungkas dia. (Ma/Bs)

Comment1,393 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.