Ancam Video Mesum Disebarkan, Pelaku Pencabulan pada Pelajar di Tanggul Dijebloskan ke Penjara

Comment1,136 views
  • Share
Pencabulan
Foto Ilustrasi (Sumber: pexels.com)

Jember, Kuasarakyat.com – ZN, warga Desa Patemon Kecamatan Tanggul Jember dijebloskan ke penjara pada Rabu (8/9/2021). Sebab pria tersebut merupakan pelaku pencabulan terhadap pelajar SMA di Tanggul.

“Pelaku sudah kami amankan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, pelaku lebih dari 10 kali melakukan pencabulan terhadap korban, hal ini dilakukan pelaku karena korban diancam akan disebar video mesumnya jika korban tidak menuruti keinginan pelaku,” kata Iptu Diyah Vitasari Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Senin (13/9/2021).

Polisi menjerat pelaku dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindangan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, pelaku sempat sesumbar dengan mengatakan pada korban, jika dirinya tidak mungkin bisa ditahan oleh polisi. Sebab selain mengaku sudah dibackup oleh salah satu oknum kepala desa di Tanggul, pihaknya juga mengatakan, bahwa dalam video yang beredar, wajah dirinya tidak terlihat.

“Pelaku bilang kalau dirinya tidak akan ditahan, bilangnya sudah ada jaminan atau backingan dari juragannya yang juga seorang kepala desa, soal benar tidaknya dibantu pak kades, saya juga gak tau, cuma pelaku memang selama ini bekerja menjaga ruko milik pak kades,” ujar SM orang tua korban beberapa waktu lalu usai mengantarkan visum anaknya pada akhir Agustus lalu.

SM menceritakan, pihaknya sebenarnya berniat menikahkan putrinya (korban) dengan pelaku. Namun tidak jadi, kemudian keluarga pelaku juga hendak memberi ganti rugi sejumlah uang dengan apa yang sudah dilakukan pelaku kepada korban, hal inipun juga tidak jadi.

“Karena ya itu tadi, pelaku bilang kalau katanya tidak jadinya memberi ganti rugi atas saran dari pak kades, apalagi dalam video tersebut wajah pelaku juga tidak terlihat, sehingga pelaku merasa aman, gitu katanya,” ujar.

Merasa dipermainkan oleh pelaku, keluarga korbanpun melaporkan peristiwa yang dialami Kencur ke Polsek Tanggul kemudian, di teruskan ke unit PPA Polres Jember.

Sebelumnya diberitakan i korban pencabulan yang dilakukan oleh ZN yang tidak lain pacarnya sendiri, dilakukan dirumah pelaku saat korban sedang terpengaruh minuman yang sudah dicampuri oleh Pil Koplo oleh pelaku.

“Usai diberi minuman, saya gak sadar sama sekali, tau tau saya sudah tidak mengenakan pakaian didalam kamarnya,” ujar korba Sabtu (14/8/2021) silam.

Tidak hanya melakukan persetubuhan, pelaku juga merekam adegan tersebut, video rekaman dengan durasi 23 detik ini dijadikan senjata pelaku, agar korban tidak memutus dirinya serta dijadikan senjata oleh pelaku, agar korban selalu bersedia saat diajak berhubungan badan. (Ma/Bs)

Comment1,136 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.