Warga Ledokombo Geruduk Kantor Camat, Lapor Dugaan Pungli Mutasi Tanah

Comment2,678 views
  • Share
Kuasa hukum warga saat mengadukan oknum perangkat desa di kantor Kecamatan

Jember, kuasarakyat.com – Belasan Warga Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo mendatangi kantor Kecamatan Ledokombo Selasa (2/11/2021). Mereka mengadukan dugaan pungli mutasi tanah yang dilakukan oleh oknum perangkat desa.

A. Sanusi, salah satu warga yang menjadi korban pungli oknum perangkat desa mengatakan di desanya ada ratusan warga yang melakukan mutasi tanah. Mereka dimintai uang bervariatif mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 9 juta oleh oknum perangkat desa dengan tanpa mendapatkan kwitansi pembayaran.
Bahkan, meskipun sudah membayar, proses mutasipun juga lama. Rata rata prosesnya sudah dua tahun lebih, namun tidak kunjung selesai.

“Rata rata warga dimintai uang sejumlah Rp 2 juta sampai Rp 9 juta, dan tidak diberi tanda terima atau kwitansi, apa ini bukan pungli namanya,” ujar Sanusi pada Kuasarakyat.com.

Sanusi menambahkan, selain dugaan adanya pungli, oknum perangkat desa juga meminta sejumlah sertifikat asli dan akte milik warga tanpa memberi tanda terima kepada warga, sehingga kondisi ini rawan disalah gunakan.

“Ada beberapa warga yang akte jual beli dan sertifikatnya yang diminta oleh oknum tersebut tapi tidak memberikan tanda terima, ini sistem administrasi macam apa?” sesal Sanusi.

Lukmanul Hakim, kuasa hukum perwakilan belasan warga menambahkan tujuan kedatangannya ke kantor kecamatan adalah meminta agar pihak Muspika membuat posko pengaduan terkait dugaan Pungli di Desa Sumbersalak.

Karena dari beberapa warga yang ditemuinya, jumlah warga yang menjadi korban pungli bukan lagi belasan warga, tapi ada ratusan warga, sehingga diperlukan posko pengaduan.

“Karena korban pungli ini jumlahnya ada ratusan warga, cuma kebetulan pak camatnya tidak ada ditempat, kami akan datang lagi,” ujar Lukman.

Sementara Suryono, Kades Sumbersalak saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, bahwa keterlambatan proses mutasi tanah di desanya, karena hampir 2 tahun camat di Ledokombo dijabat oleh Plt, sehingga prosesnya tertunda.

“Kemarin kan camat di Ledokombo masih Plt., sehingga prosesnya terlambat, namun sekarang camatnya sudah definitif, saya sudah memerintahkan ke staf saya agar segera di proses dan tidak ada alasan lagi, kecuali tanah yang masih sengketa, dan saya yang bertanggung jawab dalam persoalan ini,” ujar Suryono. (MA/BS)

Writer: MaEditor: Bs
Comment2,678 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.