Janjian COD, Pemuda Asal Sumberjambe Bawa Kabur Handphone, Ya Dibekuk Polisi

Comment2,387 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – HSP (19) warga Desa Plerean Kecamatan Sumberjambe Jember harus mendekam di belik jeruji sel Mapolsek Sukowono, hal ini setelah M. Hoirul (21) warga Prajekan Bondowoso melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolsek Sukowono.

Dari informasi yang dihimpun media ini, peristiwa ini bermula saat HSP dan Hairul janjian untuk COD (Cash on Delivery) dalam jual beli Handphone merek Oppo Reno 6 yang ditawarkan oleh Hairul melalui aplikasi Marketplace di Facebook pada Kamis 4 November 2021 lalu.

Keduanya pun janjian untuk bertemu di Dusun Sumbergayam Desa Baletbaru Sukowono Jember, atau tepatnya di depan Pondok Pesantren Nurul Qurnain.

“Saat bertemu, keduanyapun melakukan transaksi, pelaku sendiri mengaku sebagai anak dari seorang kyai, dan bilang ke korban untuk menunjukkan handphone yang hendak di belinya ke orang tuanya, korban pun percaya, apalagi banyak santri yang lalu lalang saat keduanya COD an,” ujar Kapolsek Sukowono AKP. Subagio SH, Selasa (9/11/2021).

Namun pengakuan pelaku sebagai putra kyai dan membawa handphone dengan dalih untuk menunjukkan ke orang tuanya hanya modus pelaku, sebab setelah pelaku pergi dari lokasi COD, pelaku tidak kunjung kembali lagi. Sadar menjadi sudah ditipu, korban pun melaporkan pelaku ke Mapolsek Sukowono.

“Saat anggota kami melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku, beruntung handphone milik korban belum dijual, sehingga pelaku kami amankan bersama barang bukti handphone dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan kabur saat transaksi,” beber Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 sub 372 KUHP. “Pelaku kami jerat dengan pasal pasal 378 sub 372 KUHP, ancaman penjaranya maksimal 4 tahun,” pungkas Kapolsek. (Ma)

Writer: Ma
Comment2,387 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.