Padepokan Tunggal Jati Nusantara Ilegal, Ka Bakesbangpol : Masih Ada Padepokan Serupa di Jember

Comment2,117 views
  • Share
Padepokan Tunggal Jati Nusantara
Kepala Bakesbangpol Jember Drs. Edy B Susilo

Jember, kuasarakyat.com – Keberadaan Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang dipimpin Nur Hasan warga Dusun Botosari Desa Dukuhmencek Sukorambi Jember, ternyata keberadaanya tidak terdaftar di Bakesbangpol, hal ini disampaikan Drs. Edy B Susilo saat mendampingi kunjungan Gubernur di Kabupaten Jember pada Senin (14/2/2022).

“Padepokan Tunggal Jati Nusantara ini memang bukan organisasi atau perkumpulan resmi, karena tidak terdaftara di Bakesbangpol, jadi bisa dikatakan padepokan tersebut ilegal, saat ini kami bersama dengan tim Pakem (Pengawasan Kelompok Masyarakat) dari Kejaksaan Negeri Jember mendeteksi ada beberapa padepokan serupa dengan pimpinan Nur Hasan ini,” ujar Edy B Susilo.

Pihaknya saat ini juga melakukan koordinasi bersama dengan jajaran TNI dan Polri, untuk melakukan pendataan dan pemetaan tempat-tempat padepokan ilegal ini, dan kedepan akan dilakukan pembinaan dan pengawasan.

|Baca Juga: Ritual di Pantai Selatan, 23 Orang Terseret Ombak Pantai Watu Ulo

Selain melakukan pendataan terhadap keberadaan padepokan ilegal, pihaknya juga mensinyalir beberapa lokasi yang selama ini sering dijadikan tempat ritual serupa dengan padepokan Tunggal Jati Nusantara di pesisir selatan Kabupaten Jember.

“Kami memetakan, dan mempelajari semua dari segala sisi tentang aliran padepokan yang tidak terdaftar tersebut, kami juga memetakan wilayah rawan di pesisir selatan Jember yang notabene sering dijadikan tempat seperti serupa,” kata Budi Susilo Kepala Bakesbangpol Jember.

Menurut Edy, pesisir pantai yang sering dijadikan tempat ritual tersebut tersebar di 6 kecamatan, diantaranya Kecamatan Kencong, Gumukmas, Puger Wuluhan, Ambulu dan Tempurejo.

Sementara Ketua MUI Jember KH Abdul Haris, saat terkait keberadaan amalan yang dilakukan oleh jamaah Padepokan Tunggal Jati Nusantara, menyatakan, bahwa dirinya baru mengetahui aliran tersebut dan cukup kaget, pihaknya pun berencana untuk melakukan koordinasi dan mengeluarkan fatwa terkait padepokan seperti yang diamalkan oleh padepokan.

|Baca Juga: Seluruh Korban Hilang dalam Ritual Maut Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal Dunia, Ini Daftarnya

“Ritual yang dilakukan ini tidak pantas, karena sebagai umat muslim jika ingin melakukan kegiatan keagamaan hendaknya di musala atau masjid. pihaknya juga akan mengkaji terkait ajaran ajaran padepokan Tunggal Jati Nusantara sebelum nantinya akan mengeluarkan fatwa terkait padepokan tersebut,” pungkas ketua MUI Jember.

Seperti diketahui, pengikut Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Minggu (13/2/2022) dinihari menggelar ritual di pantai selatan, namun ritual yang diikuti oleh 23 anggotanya ini, berbuah petaka, seluruh anggotanya terseret ombak laut selatan, dan menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan 12 lainnya berhasil diselamatkan. (Ma)

Comment2,117 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.