Pasuruan, kuasarakyat.com – Guru mata pelajaran agama yang diduga melakukan pencabulan di salah satu MTs Gempol kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan.
Penetapan tersangka berinisial SUT ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo. Pihaknya mengaku telah mendapatkan bukti yang cukup bahwa pelaku dinilai bersalah dalam kasus pencabulan.
“Pelaku sudah kami periksa dan sudah kami tetapkan tersangka pada Sabtu 9 April kemarin. Namun tidak kita tahan karena pihak tersangka mengajukan penangguhan penahanan,” kata Adhi via telpon, Senin (11/4/2022).
Baca Juga:
Guru Agama di Pasuruan Diduga Cabuli Lima Siswi, Kini Dilaporkan ke Polisi
Diberitakan sebelumnya, SUT dilaporkan oleh satu satu wali murid korban pencabulan ke Mapolres Pasuruan pada 1 April 2022. Dari pengakuan pelapor, kasus predator anak ini sudah berlangsung lama dan baru terkuak pada 30 Maret 2022 lalu.
Dalam melancarkan aksi bejat terhadap siswi-siswinya itu, SUT disebut memanfaatkan jam-jam istirahat. Modusnya, para siswi satu persatu ditarik ke ruangan bascamp madrasah.
Di dalam basecamp itulah, SUT melancarkan aksi bejatnya, mulai dari menciumi korban, meraba-raba bagian tubuh korban, meremas payudara korban, bahkan sampai memainkan kelamin korban. (Rachmat/Supriadi)











