Tidak Mau di Ajak Rujuk, Pria di Sumberjambe Lukai Pipi dan Dada Istrinya Pakai Pisau Dapur

Comment2,553 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Niat ingin balikan atau rujuk MS (40) pria asal Jelbuk dengan TIK (37) istrinya yang warga Dusun Mumbul Desa Randuagung Sumberjambe, setelah pisah ranjang beberapa bulan berujung ke meja aparat penegak hukum.

Hal ini setelah TIK menolak ajakan rujuk yang disampaikan MS saat mendatangi rumah istrinya tersebut pada Selasa (17/5/2022) lalu, serta menolak permintaan maaf yang disampaikan oleh MS. Bahkan TIK kembali menegaskan kepada MS jika dirinya sudah tidak mau melanjutkan rumah tangga dengannya sambil mengungkapkan kata-kata kasar.

Mendengar perkataan istrinya yang tidak mau rujuk, serta ucapan kasar yang dilontarkan istrinya menyinggu perasaanya, MS langsung masuk ke dapur dan mengambil pisau untuk disabetkan ke perut TIK namun berhasil di tepis.

“Karena pihak korban memberikan jawaban yang tidak mengenakkan dengan kata-kata kasar dan bersikeras untuk tidak melanjutkan berumah tangga sehingga membuat pelaku emosi dan terjadilah dorong-dorongan kemudian pelaku mengambil pisau dapur yang ada di dinding dan langsung membacok korban ke arah perut, namun berhasil menepis,” ujar Kapolsek Sumberjambe AKP Istono SH. MM., kepada wartawan Jumat (20/5/2022) saat menceritakan kronologis kejadian di wilayah hukumnya.

Rupanya perlawanan istrinya ini membuat pelaku semakin brutal, sehingga dirinya langsung menyabetkan pisau dapur yang masih digenggamnya tersebut ke arah dada dan kepala, hingga mengenai pipi TIK mengalami luka.

“Saat melihat istrinya memberikan perlawanan, pelaku semakin kalap sehingga pelaku mengarahkan pisau ke beberapa bagian tubuh lainnya yaitu bagian pipi dan kepala korban hingga akhirnya korban berteriak minta tolong dan pelaku berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek.

Akibat insiden tersebut korban mengalami luka sobek pada bagian kepala, dada dan juga pipi lalu dibawa ke RSU daerah setempat untuk mendapatkan perawatan. Sedangkan upaya pelaku melarikan diri juga sia-sia karena pihak Polsek Sumberjambe berhasil meringkus pelaku di sekitar Kecamatan Jelbuk sebelum melarikan diri keluar kota.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku kami jerat dengan pasal 44 ayat 1 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga, ancamannya 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Ma)

Writer: Makrus
Comment2,553 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.