Jember, kuasarakyat.com – Ulah Franciscus (48) pria asal Bali kelahiran Jogjakarta yang menikah dengan IK warga asal Kecamatan Sumberbaru Jember, sungguh keterlaluan, bagaimana tidak ia yang sudah mempunyai anak dari pernikahannya dengan IK, masih tergiur untuk bisa menggagahi SA (11) anak tirinya sendiri.
Ironisnya, perbuatan Franciscus ini dipergoki langsung oleh IK yang juga istrinya saat pulang ke rumah setelah membantu tetangganya yang mempunya hajatan dan menengok anaknya, IK melihat suaminya tersebut sedang menindih SA yang juga putrinya dari pernikahan sebelumnya di ruang tengah.
Akibat dari ulahnya ini , IK langsung melaporkan apa yang dilakukan oleh Franciscus ke Mapolsek Sumberbaru.
“Kejadiannya kemarin malam, yang memergoki ibu korban yang juga istri pelaku, saat ini pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru Aiptu Susanto Rabu (23/11/2022).
Menurut Kanitreskrim, kejadian ini bermula saat ibu korban membantu tetangganya yang sedang mempunyai hajatan, sedangkan anaknya IK dan adiknya yang masih berusia 1,6 tahun hasil dari pernikahannya dengan Franciscus ditinggal dirumah bersama pelaku.
“Saat itu pelaku, korban dan juga adik korban yang masih berumur 1,6 tahun, yang tidak lain anak pelaku berada di ruang tengah untuk nonton tivi, sedangkan IK ibunya rewang (membantu tentangganya yang punya hajatan), saat kondisi rumah sepi itulah, pelaku tidak tahan dengan nafsunya, kemudian melakukan penciuman terhadap korban dan menindihnya,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1, ayat 3 dan Jo pasal 76 E UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkas Kanitreskrim. (Ma)











