Jember, kuasarakyat.com – Warga asal Banyuwangi, yang berprofesi sebagai petani, yakni PW (43) warga Desa Cluring Kecamatan Cluring Banyuwangi, Minggu (16/7/2023) diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Jember.
PW diringkus saat menjajakan senjata api (Senpi) jenis Revolver lengkap dengan 12 amunisinya di sebuah konter yang ada di Jalan Ambulu-Balung Dusun Kebonsari Desa Balung Lor Kecamatan Balung Jember.
“Tersangka adalah warga Banyuwangi yang datang ke Balung untuk menjual senjata api jenis Revolver, namun sebelum senjatanya laku terjual, yang bersangkutan tertangkap tim Kalong Satreskrim, setelah ada laporan dari warga, jika ada transaksi penjualan senjata api secara ilegal,” ujar Waka Polres Jember Kompol. Hendy Ibnu Indarto Kamis (20/7/2023).
Wakapolres menjelaskan, pelaku, mendapatkan barang ilegal tersebut, bermula pada 2018 lalu, PW bersama dengan SN membeli 2 pucuk senpi dari GP, warga Jember, dengan harga RP. 5.200.000,- namun baru dibayar RP. 3.900.000.,-.
Dimana 2 pucuk senpi yang dibeli, 1 buah dipegang PW dan 1 buah lagi dipegang oleh SN, kemudian milik PW berniat untuk dijual di kawasan Balung, namun tertangkap terlebih dahulu.
“Keduanya pada 2018 lalu, membeli 2 senpi dari pemuda asal Jember berinisial GP, seharga 5 juta lebih, namun baru dibayar 3 jutaan, kemudian, pada Minggu kemarin, salah satu senpi hendak dijual di sekitar Balung, tapi berhasil kami amankan,” jelasnya.
Status GP yang asal Jember, serta SN warga Dusun Sumbermanggis Desa Barurejo Kecamatan Siliragung Banyuwangi sendiri, saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian, dan dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). “Untuk GP dan SN, saat ini melarikan diri, dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar perwira yang pernah menjabat sebagai Wakapolres Kediri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang MENGUBAH “ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL. 1948 NO.17) DAN UNDANG-UNDANG R.I. DAHULU NR 8 TAHUN 1948.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI, dimana ancamannya adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas Wakapolres. (MA)








