Jember, kuasarakyat.com – FRM pemuda asal Kecamatan Kalisat Jember dibekuk jajaran Satreskoba Polres Jember, pelaku yang merupakan bandar sekaligus pengedar, dibekuk saat mengemas ganja kering, dalam paket kecil untuk diedarkan.
Kasatreskoba Polres Jember Iptu. Nurmansyah SH, saat dikonfirmasi pada Senin (15/1/2023) membenarkan penangkapan terhadap FRM. “Benar, pelaku dibekuk tim kami di rumahnya, setelah adanya laporan masyarakat jika pelaku selama ini dikenal sebagai pengedar ganja, ” ujar Kasatreskoba.
Informasi yang digali media ini, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas menemukan beberapa paket ganja kering yang terbungkus plastik kecil.
“Dari pengakuannya, paket ganja kering tersebut akan dijual oleh pelaku dikawasan kampus, dimana harga pernah paket kecilnya dijual seharga Rp. 200 ribu rupiah, ” jelasnya.
Selain membungkus ganja kering dalam paket kecil, pelaku juga menyimpan barang haram tersebut ke dalam botol plastikplastik, sehingga total ganja kering yang diamankan dari tangan pelaku, senilai 10 gram.
Ketika disinggung dari mana pelaku mendapatkan paket ganja, Kasatreskoba menyatakan, jika pelaku mendapatkan barang tersebut dari SY, yang saat ini juga sudah diamankan seharga Rp. 1 juta 200 ribu rupiah.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 poket yang berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat bersih 4,58 gram, 1 poket yang berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat bersih 5,9 gram, 2 botol plastic, serta sebuah headphone merk iphone warna putih.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 Ttg Narkotika. ‘Ancamannya Pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 2
tahun,” pungkasnya. (Ma)