Kuasarakyat.com, Jember – Seorang karyawan SPBU di Kabupaten Jember berhasil diamankan oleh tim Reserse Kriminal Polsek Gumukmas Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember, Jumat sore (1/03/2024).
Karyawan SPBU tersebut, kedap air membawa dua klip narkotika kelas 1 jenis sabu sabu. Adalah Hofidotur Maulana, (29) warga Dusun Krajan C Desa Wonorejo kecamatan Kencong Kabupaten Jember yang tertangkap saat hendak bertransaksi di jalan Desa Purwosari Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember.
Kanit Reskrim Polsek Gumukmas Aipda Andryanto Widodo mengatakan bahwa tim mendapatkan informasi dari masyarakat disekitaran jalan lingkar Desa Purwosari sering banyak kendaraan berhenti di jalanan gelap.
“Kami sering mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa jalan lingkar S banyak kendaraan yang berhenti di tempat sepi. Kami bersama anggota sudah mengintai beberapa hari. Dan Alhamdulillah pelaku ini muncul, ketika kami sergap benar saja kami menemukan dua klip sabu,” kata Aipda Andryanto Widodo, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler (3/3/2024).
Andryanto menambahkan bahwa sesuai dengan undang-undang narkotika, pelaku akan diancam dengan pasal berlapis dan dijerat dengan kasus pengedar narkoba.
“Sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku bisa diancam dengan hukuman diatas empat tahun. Dan kami akan mengembangkan kasus ini terkait darimana pelaku tersebut mendapatkan barang haram tersebut, ” lengkapnya. (Gusti)
