Tanah Pekarangan Diklaim Milik Jalan Oleh Perangkat Desa, Warga Mengadu ke Mapolres Jember

Comment1,663 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Rumiyati warga desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Jember, Rabu (18/9/2024) sore bersama suaminya mendatangi mapolres dengan didampingi Kuasa hukumnya.

Budi Hariyanto SH selaku kuasa hukum dari Rumiyati, kepada wartawan menyatakan bahwa kedatangannya ke Mapolres Jember untuk mengadukan perangkat desa Glundengan atas pematokan tanah pekarangan miliknya.

Dimana tanah tersebut oleh perangkat desa diklaim sebagai bagian jalan desa, ironisnya klaim atas tanah tersebut tanpa melakukan koordinasi maupun pemberitahuan terlebih dahulu terhadap kliennya.

“Kedatangan kami ke Mapolres Jember untuk mengadu kepada bapak Kapolres atas tanah klien kami ibu rumiyati, di mana tanahnya tiba-tiba dipasang patok oleh perangkat desa setempat tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, padahal sesuai dengan akte yang dimiliki oleh klien kami, tanah tersebut masih masuk dalam sertifikatnya,” ujar Budi.

Bahkan menurut Budi, pihak perangkat desa menyatakan, jika sertifikat orang tua Rumiyati, tidak sesuai dengan data di kerawangan desa.

“Kami sudah berupaya minta data pembanding kerawangan desa, tapi tidak diberi, sedangkan saat kami mendatangkan pihak BPN, data klien kami benar dan sudah sesuai,” sesalnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah menyampaikan keberatan atas pematokan tersebut namun tidak diindahkan oleh perangkat desa. Akibat dari penyerobotan ini, tanah milik rumiyati berkurang sekitar 15 meter persegi dan tanpa ada ganti rugi.

Sementara Pj. Kepala Desa Glundengan Achmad Muzayin S. Pd yang juga Kasi Pemerintahan Kecamatan Wuluhan, saat dikonfirmasi media ini, belum meberikan respon.

Pesan chat whatsapp yang dikirim tidak dibalas, begitu juga dengan panggilan telepon. (Ma)

Comment1,663 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.