Jember, kuasarakyat.com – Aduan anang warga Desa Kemuningsari Lor Kecamatan Arjasa kepada Sunayah bibinya dan juga turut teradu Kepala Desa Kemuningsari Lor Budi Hariyanto, melalui kuasa hukumnya dari BHR Law pada Kamis 1 Oktober 2026 lalu, akhirnya ditindak lanjuti dengan memberikan disposisi ke bagian Unit Pidum Satreskrim Polres Jember.
Hal ini disampaikan oleh Muhammad Rahit Dhaifullah SH, salah satu kuasa hukum dari BHR Law kepada wartawan, saat ketemu di Mapolres Jember pada Jumat (23/10/2026). “Kedatangan kami ke sini, untuk menanyakan aduan klien kami beberapa waktu lalu, dan Alhamdulillah sudah diterima dan disposisi ke Unit Pidum,” ujar Rahit panggilan Muhammad Rahit Dhaifullah SH.
Rahit menambahkan, dengan diterimanya aduan ini dan disposisi ke Unit Pidum Satreskrim Polres Jember, pihaknya berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan atas aduan kami. “Kalau sudah di disposisi ke Pidum, proses selanjutnya bisa ke penyelidikan,” jelasnya.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Iptu Andry Yunni Prasetyo, saat dikonfirmasi meyatakan, bahwa terkait aduan warga asal Desa Kemuningsari Lor Arjasa, pihaknya membenarkan kalau surat tersebut ditangani bagian Pidum.
“Tadi memang ada pengacara yang tanya itu, dan surat tersebut kami terima, tapi kami masih akan mempelajari perkaranya terlebih dahulu untuk selanjutnya melakukan penyelidikan,” ujar Kanit Pidum.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum dari BHR Law Office pada Kamis 1 Oktober 2026 mendatangi Mapolres Jember untuk mengadukan Sunayah warga Desa Kemuning Lor Arjasa dan Kepala Desanya Budi Hariyanto, atas dugaan penggelapan dan pemalsuan beberapa dokumen terkait penerbitan akte peralihan Tanah.
Perkara ini sendiri sudah dilakukan mediasi di balai desa Kemuning Lor, namun saat mediasi, menurut pelapor, pihak kepala desa menyatakan kalau akte atas nama Jumaadi tidak pernah ada dan tidak terdaftar di letter C kerawangan atau buku desa. “Ini kan lucu, makanya kami mengadukan perkara ini ke Mapolres Jember,” ujarnya.
Sementara Budi Haryanto Kepala Desa Kemuning Lor Arjasa, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp menyatakan, bahwa tidak ada akte palsu di desanya.
“Tidak ada akte palsu itu, kalau soal diadukan ke Polres, kan nanti pemerintah desa dipanggil di Polres, biar jelas nunggu di Polres saja, dan saya juga baru tahu dari sampean,” pungkas Budi Haryanto. (Ma)
