Indeks

Aset PKM Mangli Terbit 2 Sertifikat, Ketua fraksi Nasdem : Ada Oknum Mafia Tanah

Comment979 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Munculnya 2 sertifikat pada sebagian aset milik Puskesmas Mangli Kaliwates Jember, terutama di tanah yang didalamnya dibuat tanaman Toga (Tanaman Obat Keluarga) berupa SHM atas nama Rupik, juga menjadi perhatian ketua Fraksi Nasdem David Handoko Seto.

Menurut politisi yang juga anggota Komisi C DPRD Jember ini, munculnya SHM perorangan diatas tanah yang sudah bersertifikat seperti milik Puskesmas Mangli, diduga karena adanya oknum yang menjadi mafia tanah.

BACA JUGA : https://kuasarakyat.com/munculnya-2-sertifikat-atas-pkm-mangli-komisi-d-dorong-pemkab-gugat-ke-ptun/

“Kami juga mendengar terkait adanya 2 sertifikat pada aset di Puskesmas Mangli, munculnya SHM pada tanah aset yang sudah bersertifikat, kami menduga adanya oknum yang bermain, bisa di Kelurahan maupun di BPN, apalagi sertifikat itu terbit dari program PTSL,” ujar David.

Pihaknya mendesak, agar inspektorat maupun APH turun untuk melakukan penyelidikan. “Kami setuju dengan kolega kami di Komisi D yang mendorong Pemkab Jember lakukan gugatan, tapi  tidak cukup disitu, inspektorat dan APH harus turun untuk melakukan penyelidikan,” ujar David.

Bahkan pihaknya selaku mitra dari BPKAD, akan melakukan inspeksi aset, dan melakukan pendataan. “Termasuk memanggil BPN Jember, yang telah menerbitkan sertifikat di aset Pemkab yang akhirnya dikuasai oleh perorangan, dugaan kami ada oknum BPN yang bermain,” tegas David.

Seperti diketahui, aset berupa tanah dibagian belakang Puskesmas Mangli yang dijadikan taman Toga, sebagian telah terbit SHM atas nama Rupik, tidak hanya itu, diatas tanah tersebut, saat ini juga sudah dipagar tembok setinggi hampir 2 meter.

Padahal sebelum munculnya SHM, pihak Puskesmas Mangli memiliki sumur sebagai penunjang layanan kesehatan di bagian belakang Puskesmas, namun dengan adanya tembok dan sumur berada di luar tembok, maka tidak ada jaminan, sumur tersebut akan tetap berfungsi.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jember Helmi Luqman, dikonfirmasi wartawan menyatakan, bahwa status tanah tersebut, masih tercatat sebagai KIB (Kartu Inventaris Barang) Dinkes, termasuk data di BPKAD.

“Sampai saat ini, aset tanah tersebut tercatat di BPKAD sebagai KIB Dinkes, dan sepengetahuan kami, aset tersebut diajukan permohonan tidak ke kami,” ujar Helmi.

Terkait hal ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dan melaporkan ke Pokja Aset Daerah, terkait penanganan lebih lanjut. “Akan kami laporkan ke Pokja aset daerah, apakah akan dilakukan gugatan atau bagaimana,” pungkas Helmi. (Ma)

Comment979 views
  • Share
Exit mobile version