JEMBER, Kuasarakyat.com – Seorang ayah tiri dan paman tiri di Kecamatan Silo tega mencabuli anak yang masih di bawah umur. Bahkan, korban merupakan anak tiri yang masih berstatus pelajar SMP. Akibatnya perbuatan bejat itu, korban hamil.
Kapolsek Sempolan AKP Suhartanto menjelaskan perbuatan itu dilakukan oleh pelaku ketika rumahnya dalam keadaan sepi. Yakni ketika ibu kandung korban sedang bekerja sebagai buruh tani di luar.
|Baca Juga: 34 Anak Jember Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pahami Cara Mencegahnya
Sementara, korban tinggal bersama ayah tirinya dalam satu rumah. saat kondisi sepi itulah, pelaku melakukan perbuatannya. “Saat ibu pergi ke sawah untuk bekerja, kesempatan itu selalu dilakukan ayah tiri korban,” kata kata AKP Suhartanto pada Kuasarakyat.com Sabtu (31/7/2021).
Ironisnya, perbuatan cabul itu dilakukan sudah cukup lama. Yakni ketika korban masih kelas VI hingga kelas VIII SMP. Pelaku selalu melakukan ancaman pada korban untuk menuruti nafsu bejatnya. Bila tidak dituruti, , akan memarahi korban dan ibunya.
Peristiwa ini diketahui oleh ibu korban saat melihat perut anaknya semakin membesar. Setelah ditanyakan, ternyata korban korban hamil akibat pencabulan itu.
Awalnya korban menolak untuk member tau karena takut. Namun setelah dirayu, baru mengaku bila dihamili oleh ayah tirinya. Bahkan, korban juga mengaku mendapat perlakuan cabul dari paman tirinya.
Setelah perbuatan ini diketahui, kedua pelaku dilaporkan pada Polsek Sempolan. Keduanya sudah diamankan oleh polisi. Para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan UU perlindungan Anak. (Bs)