Indeks

Baru Bebas 2 Minggu, Residivis di Banyuwangi Kembali Edarkan 40 Gram Sabu

Comment87 views
  • Share

Banyuwangi, Kuasarakyat.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 40,1 gram. Pelaku yang diketahui berinisial CH (33), warga Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, merupakan seorang residivis yang baru dua minggu menghirup udara bebas.

Penangkapan CH dilakukan melalui operasi senyap pada Senin (13/07/26) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Genteng Wetan. CH yang mengendarai motor Honda Scoopy putih tak berkutik saat disergap petugas di pintu masuk sebuah perumahan.

Kepala BNNK Banyuwangi, Rachmat Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intersep komunikasi jaringan lintas daerah. Banyuwangi terdeteksi menjadi salah satu wilayah “kaki” atau ranting peredaran dari jaringan besar di Indonesia.

“Tersangka ini baru dua minggu keluar dari Lapas. Dari deteksi komunikasi penangkapan di daerah lain, ditemukan informasi bahwa Banyuwangi adalah kakinya. Selanjutnya, BNNK Banyuwangi melakukan upaya paksa dan represif untuk menangkap pelaku yang merupakan residivis ini,” kata Rachmat kepada wartawan, Rabu (15/07/26) malam.

Rachmat menjelaskan, operasi penangkapan ini melibatkan tim Pemberantasan (Brantas) BNNK Jatim yang menyuplai informasi krusial terkait pergerakan jaringan tersebut. Petugas di lapangan melakukan penguntitan setelah melihat gerak-gerik mencurigakan CH. Saat dipantau, CH tengah mengendarai Honda Scoopy putih sambil memegang sebuah kotak kecil di tangan kirinya.

“Kami melakukan penguntitan dan menerapkan RPE (Raid Planning and Execution). Petugas langsung melakukan penyergapan tepat di pintu masuk perumahan di daerah Genteng,” jelas Rachmat.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB) bernilai fantastis, di antaranya 1 paket sabu seberat 40,01 gram Sabu, 1 unit telepon genggam (HP) dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

Rachmat menegaskan, berdasarkan pemetaan terkini, Banyuwangi kini bukan lagi sekadar jalur transit peredaran gelap narkoba, melainkan sudah menjadi daerah tujuan pasar. Meskipun belum ditemukan indikasi keterlibatan jaringan Lapas, BNNK memastikan jaringan lintas daerah ini terus dipantau ketat.

Status CH yang merupakan residivis kambuhan menjadi catatan merah. CH sebelumnya divonis 7 tahun penjara, namun baru menjalani masa hukuman 4 tahun sebelum akhirnya menghirup udara bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).

Karena kembali melanggar hukum, ia dipastikan akan menghadapi sanksi yang jauh lebih berat. Atas perbuatannya, CH dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

“Ancamannya bisa sampai dengan hukuman mati karena barang bukti yang diamankan dikategorikan sudah lumayan besar, ditambah statusnya sebagai residivis yang menjalani pembebasan bersyarat,” tegas Rachmat.

Di akhir penjelasannya, Kepala BNNK Banyuwangi memberikan peringatan keras kepada para bandar dan pengedar narkoba yang masih nekat beroperasi di wilayah hukumnya.

“Silakan para bandar dan pengedar masih memainkan perannya, tapi kami akan mengejar sampai titik darah penghabisan. Silakan main-main, kami tidak akan tinggal diam dan akan terus bergerak,” pungkasnya. (CZ)

Comment87 views
  • Share
Exit mobile version