Indeks

Beli Mobil Dengan Cara Dicicil, Setelah Lunas Mobil Tak Diberikan

Comment1,315 views
  • Share

Situbondo, Kuasarakyat.com – Zainati (57), warga Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Situbondo menjadi korban dari aksi penipuan. Akibatnya, uang senilai Rp 135 juta raib.

Kronologi penipuan itu berawal saat korban mengatakan kepada terduga pelaku penipuan, Lilik, warga KP. Tanjung Sari Barat, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Situbondo, bahwasannya dirinya menginginkan untuk membeli sebuah mobil.

“Saat itu saya mengatakan kepada terduga, kalau saya pengen beli mobil, namun uangnya belum terkumpul. Kemudian, terduga menawarkan dua unit mobil yang bisa digunakan nantinya,” ujar Zainati kepada Kuasarakyat.com, di Mapolres Situbondo, Senin(23/8/21).

Zainati menambahkan, dirinya merasa tertarik dengan penawaran yang disampaikan terduga, sebagaimana dengan teknis pembayaran dilakukan dengan cara mencicil. Sesuai harga satu unit mobil yang disepakati antara dirinya dengan terduga pelaku.

“Waktu itu saya sepakat kalau bayarnya sistem cicilan. Cicilan pertama saya sebanyak Rp5 juta, kemudian itu saya lakukan secara terus menerus sampai pada harga mobil yang disepakati,” ungkapnya.

Setelah mencapai cicilan sebesar Rp132juta, Zainati menyebutkan, bahwa jumlah cicilan yang dilakukan dirinya sudah sesuai dengan harga mobil yang diinginkan.

“Karena sudah mencapai nominal harga yang disepakati, saya menanyakan kepada terduga tentang mobil yang dijanjikan. Namun, si terduga awalnya beralasan kalau mobilnya masih digunakan oleh anaknya. Kemudia terduga kembali menjanjikan, bahwasannya besok mobil tersebut baru bisa diambil kerumahnya,” ungkapnya.

Setelah keesokan harinya, Zainati mempersiapkan makan bersama dalam rangka syukuran atas mobil miliknya. Dia bersama saudarnya mendatangi rumah terduga untuk membawa pulang mobil tersebut.  Nahasnya, terduga kembali memberikan alasan yang bermacam-macam.

Merasa ada kejanggalan pada dirinya, bahwasannya telah menjadi korban penipuan, Zainati mengambil langkah untuk melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib.

“Saya sudah beberapa kali menanyakan mobil tersebut, namun selalu dijawab mobilnya masih dipakai dan sebagainya. Karena tidak ada kepastian, saya bermaksud menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum,” tegas.

Zainati menambahkan, persoalan yang menimpa dirinya ditempuh melalui jalur hukum, Harapannya terduga mengembalikan sejumlah uang milik dirinya sebanyak Rp132 juta, sebagaimana nota cicilan yang masuk kepada pihak terduga.

Secara terpisah, Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Ahmad Sutrisno mengatakan, pihaknya membenarkan atas adanya laporan terduga adanya tindak penipuan. Dirinya akan melakukan proses pemanggilan terhadap tersangka.

“Nanti kita lakukan upaya pemanggilan kepada tersangka itu,” ucapnya. (Iw/Bs)

Comment1,315 views
  • Share
Exit mobile version