Jember, kuasarakyat.com – Puluhan warga Desa Mlokorejo Kecamatan Puger Jember, Jumat (29/5/2026) pagi, kembali mendatangi Balai Desa Mlokorejo, setelah sebelumnya beberapa warga mendatangi Balai Desa, mempertanyakan proses balik nama akte tanah yang tidak kunjung selesai diproses.
Jika sebelumnya Bu Sima dan Supardi yang menanyakan proses balik nama akte tanah yang berlarut-larut, kedatangan puluhan warga kali ini, selain menanyakan hal yang sama, juga menanyakan terkait pajak yang mengalami kenaikan cukup signifikan, sehingga berdampak pada berlarutnya proses balik nama.
“Istri saya pada tahun 2023 mengajukan balik nama akte jual beli, saat itu, untuk tanah seluas 1900 meter persegi, saya dikenakan biaya Rp. 12 juta lebih, dan saya bayar lunas,” ujar Sumari kepada wartawan.
Namun pengajuan tersebut, oleh pihak desa tidak segera di proses, dan pada tahun 2024, ada kenaikan pada NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), sehingga proses balik nama yang diajukan juga mengalami kenaikan.
“Saat itu ada kenaikan dua kali lipat, saya harus membayar Rp. 28 juta, dengan NJOP Rp.200 ribu per meternya, padahal saya mengajukan tahun 2023, dimana saat itu NJOP masih Rp. 83 ribu, ini kan kesalahan pihak desa, seharusnya kesalahan desa yang dibebankan ke kami,” jelas Sumari, sehingga dirinya keberatan.
Keberatan ini, akhirnya dilakukan revisi, sehingga pada tahun 2025, mengalami penurunan, dimana dirinya diharuskan membayar biaya balik nama sebesar Rp. 17 juta an.
“Untuk balik nama ini, saya dimintai biaya tambahan Rp. 5 jutaan, tapi sampai sekarang belum jadi, makanya kami menanyakan proses ini ke balai desa,” ujarnya.
Tidak hanya Sumari, hal yang sama juga disampaikan oleh Sutiyem, ia yang membeli sawah seluas kurang lebih 1700 meter persegi secara patungan dengan saudaranya, dan mengajukan balik nama AJB, juga belum selesai sampai saat ini.
“Saya membeli sawah bareng 2 saudara saya, seluas seperempat atau 1750 meter persegi, kami mengajukan balik nama untuk dibagi 3, dimana masing-masing dari kami dimintai biaya 4 juta 700 ribu, kalau dikalikan 3 sekitar 13 jutaan, tapi juga tidak selesai,” jelasnya.
Tidak hanya itu, sawah yang dibelinya seharga Rp. 140 juta, juga dinaikkan NJOP nya, sehingga berpengaruh pada proses balik nama. “Di surat permohonan, harga beli sawah saya, oleh pak Carik dinaikkan dari saya beli Rp. 140 juta, di berkas dinaikkan lebih dari itu,” ujar Sutiyem.
Selain Sumari dan Sutiyem, keluhan terkait layanan balik nama di Desa Mlokorejo juga dialami oleh warga lainnya. “Saya dulu tahun 2019 mengurus balik nama akte jual beli untuk diatas namakan ke cucu saya, tapi tidak jadi, saat itu saya disuruh bayar Rp. 3,3 juta, karena tidak ada kabar, tahun 2024 saya meminta balik nama dibuat untuk saya, dan dimintai biaya lagi sebesar Rp. 3,25 juta,” ujar Bu Sima.
Tidak hanya itu, proses balik nama yang di ajukan oleh dirinya, juga ada dugaan adanya pemalsuan tanda tangan pada dokumen permohonan. Hal ini diketahui dari pengakuan mantan Kampung yang memproses balik nama Akte Jual beli miliknya.
Sementara, Kepala Desa Mlokorejo H. Mahfud, saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa persoalan berlarutnya proses akte jual beli warganya, karena adanya perubahan nilai pajak yang ditentukan oleh Bapenda.
Dimana pada tahun 2023, Pemkab Jember menaikkan pajak PBB seratus persen, dan ini berpengaruh pada layanan balik nama di desanya.
“Saat itu kami mendapat data dari Bapenda, terkait kenaikan NJOP, dan saya tolak, karena NJOP di desa kami, sangat tidak masuk akal, selisihnya jauh dengan NJOP di desa Wringintelu,” ujar H. Mahfud.
Padahal, sawah yang oleh warga diajukan balik nama, hanya dibatasi pematang sawah dengan desa Wringintelu, selain itu, kenaikan NJOP sawah di desanya, nilainya hampir sama dengan NJOP yang berada di pinggir jalan raya.
“Dulu kenaikan pajak dari Bapenda, pernah kami tolak, dan kami kembalikan, sehingga proses balik nama warga berlarut-larut, kami juga ingin menyampaikan, bahwa yang menentukan NJOP itu bukan pemerintah desa, tapi dari Bapenda, kami sendiri ingin NJOP di desa kami disesuaikan dengan desa yang berbatasan dengan desa kami,” ujar H. Mahfud.
Sedangkan mengenai biaya yang sudah dikeluarkan oleh warga dalam proses balik nama yang sampai dua kali pembayaran, pihaknya menyampaikan, bahwa pihaknya tidak tahu soal ini.
“Kalau soal biaya yang sampai diminta dua kali, kami sama sekali tidak tahu, dab tadi warga sudah kami pertemukan dengan Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan, dan Insya Alloh sudah clear, termasuk akte jual beli yang dimohonkan warga, tadi juga sudah kami hubungi pihak notarisnya di depan warga, Insya Alloh Rabu atau Kamis besok sudah jadi,” pungkasnya. (Ma)
BACA JUGA : https://kuasarakyat.com/proses-peralihan-hak-tanah-tidak-kunjung-selesai-warga-datangi-balai-desa-mlokorejo/
