Bobol Minimarket Lewat Plafon dan bawa uang Rp. 50 Juta, Pria asal Rogojampi ditangkap Polisi

Comment281 views
  • Share

Banyuwangi, Kuasarakyat.com – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah minimarket di Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Seorang pria nekat membobol plafon toko dan menggondol uang tunai Rp. 50 juta.

Pelaku kini berhasil diamankan polisi, namun sebagian besar uang hasil kejahatan justru dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.

Kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Rogojampi pada Minggu (08/02/26). Pelaku berinisial Afani Robi alias Afan (24), warga Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, ditangkap petugas tak sampai 24 jam.

Pencurian terjadi di Nikita Market, Dusun Karanganyar, Desa Karangbendo, pada Sabtu sekitar pukul 03.30 WIB. Aksi pelaku baru diketahui beberapa jam kemudian saat toko dibuka.

Kapolsek Rogojampi Kompol Imron melalui Kanit Reskrim Ipda Ocky Heru Prasetyo mengatakan, kejadian pertama kali diketahui pemilik toko saat melihat plafon bagian timur dalam kondisi jebol.

“Korban bersama saksi saat membuka toko sekitar pukul 07.00 WIB mendapati plafon rusak dan setelah dicek, uang di meja kasir dan meja kerja sudah hilang. Total kerugian mencapai Rp. 50 juta,” ujar Ipda Ocky, Senin (09/02/26).

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, polisi menemukan ciri-ciri pelaku, meski wajahnya tidak terlihat jelas karena ditutup kain daster yang diambil dari dalam toko. Namun, ciri fisik seperti tato di kedua tangan dan jam tangan yang dikenakan menjadi petunjuk penting.

“Setelah dilakukan olah TKP dan pendalaman rekaman CCTV, ciri-ciri mengarah pada terduga pelaku. Saat diklarifikasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan obeng yang telah dipersiapkan. Ia memanjat kanopi toko, membuka empat genteng, masuk ke plafon, lalu menjebol plafon untuk turun ke dalam toko. Uang di dalam lemari kemudian diambil sebelum pelaku kabur meninggalkan lokasi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya celana jeans, sandal jepit, jam tangan, tali tampar, kain daster, obeng, serta sebagian uang tunai.

Namun, dari total uang yang dicuri, polisi baru mengamankan sebagian kecil. Berdasarkan pengakuan pelaku, sekitar Rp. 48 juta dibuang ke sungai dengan tujuan menghilangkan barang bukti.

“Penyidik masih melakukan pencarian dan pengembangan karena sebagian besar uang hasil kejahatan dibuang ke sungai. Motif pelaku murni karena faktor ekonomi,” tegas Ipda Ocky.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. (CZ)

Comment281 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.