Indeks

Di PHK, Puluhan Karyawan Gruduk PT. SGS Bangsalsari

Comment1,006 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Puluhan karyawan PT. SGS (Sumber Graha Sejahtera), Kamis (4/12/2025) mendatangi kantor pabrik triplek yang ada di Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari Jember.

Mereka menuntut, agar perusahaan yang telah memberhentikan dari pekerjaan, memberikan hak-hak pesangon dipenuhi 100 persen. “Kedatangan kami bersama teman-teman ke sini (PT. SGS) untuk menuntut hak-hak kami, terutama terkait pesangon, sesuai dengan undang-undang tenaga kerja,” ujar Didik Wahyudi yang mengaku sudah bekerja selama 14 tahun.

Didik menjelaskan, bahwa pemberhentian karyawan di PT. SGS, dianggap tidak mematuhi peraturan yang berlaku, dimana pesangon untuk karyawan idealnya diberikan penuh, namun perusahaan hanya menyanggupi 50 persen dari pesangon yang seharusnya.

“Kami tidak masalah di PHK, asal hak-hak kamk diberikan penuh, kami minta pesangon kami diberikan penuh, bukan seperti saat ini, diberikan 50 persen, itupun di cicil selama 10 kali,” ujar Didik.

Sebelumnya, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT. SGS., juga sudah diadukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Jember, ada sekitar 26 karyawan yang menunjuk Budi Hariyanto SH., sebagai kuasa hukum untuk membantu permasalahan yang dihadapi karyawan.

Budi Hariyanto, kepada wartawan menyatakan, bahwa pihaknya meminta kepada Disnaker untuk segera melakukan Tripartit atau memediasi antara karyawan dengan perusahaan. “Kami mendesak kepada Disnaker Jember, agar segera melakukan Tripartit pada persoalan PT. SGS dengan karyawannya, karena antara karyawan dan perusahaan sudah melakukan pertemuan atau Bipartit, tapi tidak ada kesepakatan,” ujar Budi.

Sampai berita ini ditulis, aksi karyawan masih berlangsung, dan belum ada pihak perusahaan yang memberikan pernyataan, hanya beberapa perwakilan karyawan dan kuasa hukumnya yang terlihat sedang melakukan negosiasi didalam perusahaan, sedangkan sejumlah wartawan tidak diizinkan masuk. (Ma)

Comment1,006 views
  • Share
Exit mobile version