Indeks

Perseteruan Pemilik Tanah dengan Penyewa Di Jember Semakin Memanas

Comment12 views
  • Share
M. Husni Thamrin bersama kliennya

Jember, kuasarakyat.com – Proses hukum antara Winarsih, biasa dipanggil Bunda Bali, dengan keluarga Yuliatin yang dikuasakan kepada Mohammad Husni Thamrin, advokad Jember yang juga kuasa hukum dari Bobi Indra Mulyanto warga Desa Karangharjo Silo, semakin memanas. Kasusnya terus melebar, dimana kedua pihak saling melapor.

Kamis (24/9/2026) sore, keduanya secara tidak sengaja bertemu di Mapolres Jember untuk saling memberikan keterangan pada proses laporan. Nyaris terjadi insiden ketegangan antara kedua pihak.

Saat Mohammad Husni Thamrin bersama Bobi keluar dari halaman Mapolres Jember, Winarsih yang sedang menunggu giliran memenuhi panggilan, kebetulan sedang duduk di warung depan Mapolres Jember dengan didampingi suaminya Bi’is.

Melihat pelapor dirinya keluar dari halaman Mapolres, Winarsih langsung mendatangi keduanya, sedangkan Bobi sendiri kebetulan berjalan di posisi paling depan berniat menuju mobil yang terparkir di jalan Gatot Subroto disisi utara Mapolres Jember.

“Hei Bobi, jangan kabur, jangan lari,” ujar Winarsih dengan terus berjalan menuju ke arah Bobi yang menyeberang jalan.

Husni Thamrin yang sejajar dengan Winarsih pun menyatakan, bahwa kliennya tidak kabur, tapi hendak mengambil sesuatu di mobil. “Dia tidak kabur, hanya mau mengambil barang titipan di mobil, gak perlu berdebat di jalan, kalau ada yang mau dijelaskan, nanti saja di polisi,” ujar Thamrin.

Tidak mau kalah, Winarsih menyatakan, bahwa dirinya tidak bermaksud mengejar Bobi, tapi hanya ingin bertemu, karena sudah dianggap seperti anak sendiri. “Dia itu sudah seperti anak saya sendiri, saya cuma mau menyapa, kenapa harus kabur,” ujar Winarsih.

Insiden ini terhenti saat Bi’is suami Winarsih datang mengajak istrinya untuk masuk ke halaman Mapolres. “Sudah gak usah mengurus ini, kita sudah dipanggil (oleh penyidik),” ujar Bi’is.

Husni Thamrin sendiri menyatakan, bahwa kedatangannya ke Mapolres Jember pada Kamis sore, untuk mendampingi kliennya yang diperiksa sebagai saksi, atas perkara pemutusan kontrak sepihak, yang diadukan Ayu Lisa Biani yang juga putri dari Winarsih.

“Kami ke Mapolres Jember, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, atas perkara aduan saudari Ayu Lisa yang mengaku diputus kontrak, kami tidak tahu, siapa yang mengadu, karena di surat panggilan tidak disebutkan nama pengadu, sepertinya itu Dumas (pengaduan masyarakat),” ujar Thamrin.

Thamrin menjelaskan, bahwa kalau perkara pemutusan kontrak perjanjian, sebenarnya bukan perkara pidana, tapi perdata, pihaknya juga heran, perkara perdata dibawa ke Mapolres Jember.

“Kalau perkara yang diawali dari kontrak perjanjian ini kan perkara perdata, aduannya bukan di polisi, tapi melalui gugatan perdata, itu yang membuat aduan harus belajar hukum lagi,” ujar advokat yang pernah memohon praperadilan melawan Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu.

Thamrin optimis, perkara aduan pemutusan kontrak perjanjian yang melibatkan kliennya sebagai saksi, tidak berlanjut di Mapolres Jember. “Saya optimis, kasus perdata tidak akan berlanjut di Mapolres, tapi namanya masyarakat mengadu, tentu Polres tidak bisa menolak aduan,” jelasnya.

Sementara Winarsih sendiri, alasan mengadukan pemutusan kontrak perjanjian ke Mapolres Jember, karena pihaknya merasa dirugikan atas pemutusan tersebut.

“Saya rugi banyak atas pemutusan kontrak tersebut, saya juga di usir banyak saksinya, padahal saya sudah membayar,” ujar Winarsih.

Saat ditanya pembayaran sewa lahan milik orang tua Bobi sudah dikembalikan? Winarsih menyatakan, bahwa uang tersebut memang dikembalikan, tapi oleh dirinya dikembalikan lagi.

“Uang itu sudah saya kembalikan, ada bukti foto, selain melaporkan pemutusan perjanjian kontrak sepihak, saya juga sudah melaporkan pencemaran nama baik, dan juga gugatan perdata di PN Jember,” ujarnya.

Kasus ini sendiri berawal dari perjanjian sewa lahan tanpa tertulis antara orang tua Bobi dengan Winarsih di Desa Karangharjo, dalam kesepakatan tersebut, lahan milik orang tua Bobi disewa Winarsih sebesar Rp. 2,5 juta per tahun, dan dapat diperpanjang di tahun berikutnya, tergantung kesepakatan.

Namun setelah hampir satu tahun Winarsih menurut Bobi, tidak memberikan kepastian, apakah akan memperpanjang sewa lahannya atau tidak, terlebih kesepakan sewa di tahun pertama, juga belum dibayarkan.

Sehingga Bobi mewakili keluarganya sepakat tidak memperpanjang sewa lahan tersebut, dari sini permasalahan terjadi, Bobi yang mendatangi kediaman Winarsih, mengaku mendapat intimidasi dan ancaman, dimana Suami Winarsih, menunjukkan sebuah benda diduga mirip senpi, dan berujung pada pelaporan di Mapolres Jember, termasuk laporan pemalsuan dokumen dan tanda tangan.

Disisi lain, Ayu Lisa Biani melakukan gugatan Perdata ke PN Jember atas apa yang dialaminya,

Terkait Senpi yang dijadikan dasar laporan oleh Bobi, Winarsih menyangkal, dan menyatakan, jika yang dibawa dan ditunjukkan oleh suaminya ke Bobi, bukan Senpi, tapi Keris kecil sepanjang kurang lebih 15 cm.

Sedangkan dalam proses penyelidikan di Mapolres Jember, M. Husni Thamrin sudah mendatangkan 2 saksi yang menguatkan yakni Amarul Faruq dan Karyoto, jika terkait Senpi benar adanya. (Ma)

Comment12 views
  • Share
Exit mobile version