Lumajang, kuasarakyat.com – Ahli dalam perkara perdata Nomor 43 Tahun 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Dr. Alessandro Rey, menyampaikan keberatan terhadap peringatan majelis hakim mengenai konsekuensi pidana atas keterangan yang disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan, pada Senin 5 Okober 2026 lalu.
Perkara tersebut diperiksa majelis hakim yang diketuai Robert Mangatur Siahaan, S.H., M.H., dengan hakim anggota I Nyoman Ary Mudjana, S.H., M.H., dan Behinds Jefri Tulak, S.H., M.H.
Pada awal pemeriksaan, Ketua Majelis mengingatkan Alessandro selaku saksi ahli yang telah disumpah, agar memberikan keterangan sesuai fakta dan keahliannya serta menjelaskan adanya konsekuensi pidana apabila memberikan keterangan tidak benar.
Atas peringatan dari Majelis Hakim, Alessandro kemudian menyampaikan keberatan. Ia menilai keterangan ahli merupakan pendapat profesional yang diberikan berdasarkan pengetahuan dan keahlian yang dimilikinya. “Keterangan ahli pada dasarnya merupakan pendapat profesional yang diberikan berdasarkan pengetahuan dan keahliannya,” kata Alessandro dalam persidangan.
Ia juga mempersoalkan penerapan ancaman pidana apabila terdapat perbedaan pendapat atau penilaian dalam pemeriksaan ahli. “Ancaman pidana atas keterangan palsu tidak dapat diterapkan secara otomatis hanya karena terdapat perbedaan penilaian atau pendapat keahlian,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, Alessandro merujuk ketentuan mengenai keterangan palsu di bawah sumpah, termasuk Pasal 242 KUHP lama serta Pasal 291 dan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Menurut dia, penerapan ketentuan pidana tersebut perlu memperhatikan unsur tindak pidana, sifat keterangan yang diberikan, konteks sumpah, serta ada atau tidaknya keterangan faktual yang sengaja dipalsukan.
Alessandro juga menyatakan keberatan terhadap cara peringatan mengenai konsekuensi pidana tersebut disampaikan dalam pemeriksaan. Menurut dia, pernyataan tersebut menimbulkan kesan tekanan saat dirinya memberikan keterangan sebagai ahli. “Saya sudah menyampaikan keberatan atas penerapan ancaman pidana tersebut dalam persidangan,” katanya.
Alessandro menyatakan akan menempuh saluran pengaduan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung terkait proses persidangan tersebut. Ia juga berencana meminta informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PN Lumajang mengenai jalannya pemeriksaan.
Rencana pengaduan tersebut belum menjadi temuan resmi Komisi Yudisial maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Keberatan yang disampaikan dalam persidangan juga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran etik atau tindak pidana. “Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun etik tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain persoalan pemeriksaan ahli, persidangan perkara tersebut juga diwarnai keberatan pihak penggugat yakni Irinne Kurnia Dewi dan Vicktor Pranyata melalui kuasa hukumnya, Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., CTP, terhadap alat bukti T1-19 berupa Surat Kesaksian Ahli Waris yang berkaitan dengan dasar penerbitan SKHM Nomor 9. Menurut pihak Penggugat, terdapat perbedaan redaksional dalam dokumen yang berkaitan dengan sejarah perkawinan pewaris.
“Keberatan kami bukan untuk menghambat pemeriksaan, melainkan agar perbedaan redaksional yang kami nilai material dicatat dalam persidangan dan dipertimbangkan majelis hakim sesuai hukum acara,” ujar Rinto.
Pihak penggugat juga meminta agar proses pembuktian terhadap dokumen tersebut dapat dilakukan secara transparan, antara lain dengan memeriksa Berita Acara Sidang, rekaman persidangan, dokumen yang diperlihatkan kepada majelis, serta jejak digital pada sistem e-Court.
Permintaan tersebut termasuk penelusuran file SKHM Nomor 9 dari unggahan pertama dan unggahan ulang dengan memperhatikan metadata, seperti tanggal, waktu, akun pengunggah, nama dan ukuran file, serta riwayat penggantian dokumen.
Kedua file tersebut juga diminta untuk dibandingkan dengan SKHM yang tersimpan dalam arsip atau protokol notaris. (Ma)
